12 Mei 2025

`

Telantarkan Hewan, Bisa Dipenjara 3 – 9 Bulan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Masyarakat sebaiknya tidak sampai menelantarkan atau membiarkan hewan, karena bisa terancam hukuman, sebagaimana diatur dalam Pasal 302 KUHP dan UU 18/2009. Masyarakat yang menelantarkan hewan bisa dihukum 3 – 9 bulan penjara.

 

Sejumlah peserta mengikuti edukasi penanganan hewan yang dikemas dalam bentuk Forum Discussion Grup (FGD) melalui talk show di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (17/02/2023).

 

HIMBAUAN ini disampaikan Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto saat  memberikan edukasi penanganan hewan kepada internal Polri, masyarakat, serta komunitas pecinta hewan yang dikemas dalam bentuk Forum Discussion Grup (FGD) melalui talk show di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (17/02/2023).

“Jangan sampai terjadi penelantaran atau pembiaran terhadap hewan, mengingat sudah ada undang-undangnya. Kalau menelantarkan bisa terancam hukuman karena ada pidanannya, sebagaimana pasal 302 KUHP, bisa dengan ancaman hukuman 3-9 bulan. Ini  juga diatur dalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2009. Intinya adalah kita harus peduli dengan hewan serta tanaman di lingkungan kita. Jangan sampai ada pelanggaran,” jelasnya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto berbagi cindera mata.

Edukasi penanganan hewan kepada internal Polri, masyarakat, serta komunitas pecinta hewan ini menghadirkan Animal Welfare bersama Doni Herdaru (Animal Defender), Wakasat Reskrim, AKP Nurwasis, serta puluhan komunitas pecinta satwa di wilayah Malang Raya dan sekitarnya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan, masyarakat perlu mendapatkan informasi terhadap penanganan hewan. “Hewan juga makhluk hidup. Kita harus mempunyai kepedulian. Misalnya menemukan hewan liar, hewan yang sakit termasuk cara perawatan dan pemeliharaan. Bagaimana jika menemukan hewan liar, harus lapor ke siapa. Hal- hal itu salah satunya yang menjadi pembahasan FGD kali ini,” terangnya.

Sementara itu, salah satu anggota komunitas animal, Ria dari TKDI menjelaskan, beberapa yang disampaikan terkait penelantaran hewan, pencurian hewan, dan sebagainya. “Saya berharap, sejahteranya hewan semakian di depan,” harapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, sejumlah kucing ditemukan mati di lingkungan pemukiman di daerah Lowokwaru, Kota Malang. Muncul dugaan keracunan maupun diracun. Namun hal tersebut masih didalami. (aji/mat)