15 Desember 2024

`

Tekan Konflik Perburuhan, Disnaker Kabupaten Malang Latih 60 HRD

2 min read

*Reporter : jull dian

Jumlah konflik perburuhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dalam kurun waktu 2017, tidak banyak. Selama setahun tersebut, Dinas Tenaga Kerja hanya menerima pengaduan tidak lebih dari 10 kasus. Padahal jumlah perusahaan di Kabupaten Malang lebih dari 1.000 unit.

 

Sebanyak 60 HRD se Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengikuti pelatihan di Singosari.

KEPALA BIDANG Hubungan Perindustrian pada kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Achmad Rukmianto menjelaskan, dari 10 pengaduan masalah perbutuhan tersebut, 6 kasus diselesaikan secara musyawarah dengan mediasi internal.

Kadisnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo.

Totok —demikian sapaan akrab Achmad Rukmianto— menambahkan, untuk merangsang agar perselisihan antara perusahaan dan karyawan berkurang,  Disnaker Kabupaten  membuat terobosan baru.

“Akan kita berikan rewards (penghargaan) kepada perusahaan atau serikat pekerja yang bisa menyelesaikan konflik secara musyawarah kekeluargaan. Harapannya ke depan, ada kesadaran dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan konflik dengan jalan musyawarah tanpa mengurangi hak dan kewajiban masing-masing,” harapnya.

Sementara itu, untuk menarik investor datang ke kabupaten terluas kedua di Jawa Timur setelah Banyuwangi ini, Dinas Tenaga Kerja mengumpulkan para perwakilan HRD perusahaan (Human Resource Departement), untuk melakukan sosialisasi menyelesaikan konflik antara karyawan atau serikat pekerja dengan perusahaan di Singosari, Selasa (24/4/2018).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo menerangkan, acara yang diikuti 60 perwakilan HRD perusahaan se Kabupaten Malang ini adalah salah satu terobosan yang dilakukan Disnaker Kabupaten Malang untuk menciptakan iklim industrial yang kondusif.

“Kegiatan hari ini  untuk mewujudkan zero konflik antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja,” terang Yoyok Wardoyo.

Menurut Yoyok,  sangat penting mewujudkan zero konflik. Karena parameter kondusifnya iklim industrial adalah minimnya zero konflik yang terjadi antara perusahaan dan pekerja. “Kebanyakan konflik yang terjadi adalah kurangnya komunikasi antara perusahaan yang di diwakili HRD dengan pekerja atau serikat pekerja,” jelasnya.

Disnaker berharap,  jika memang terjadi konflik,  penyelesaian bisa dilakukan secara bipartit (dua belah pihak) antara perusahaan dan pekerja secara elegan dengan cara musyawarah mufakat.

“Jika memang secara bipatrit tidak ada titik temu, maka kita akan lakukan mediasi. Namun sebelumnya kita akan lakukan identifikasi masalah dengan melakukan pengkajian. Kemudian konflik tersebut akan dimediasi untuk menyelesaikan akar masalahnya. Namun tetap kita upayakan konflik terselesaikan secara musyawarah,” papar mantan staf ahli Bupati Malang ini.

Jika memang penyelesaian triparit yang melibatkan Disnaker tidak juga menemui titik temu, maka Disnaker akan memberikan anjuran untuk penyelesaian selanjutnya.  (*)