23 Maret 2025

`

Takbir Keliling Dilarang, Sholat Idul Fitri Disarankan di Rumah

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Jelang Idul Fitri 1441 H, Bupati Malang, HM Sanusi, melarang warganya melaksanakan takbir keliling dan halal bi halal, karena pandemi COVID-19 yang belum mereda. Bahkan Kabupaten Malang sudah masuk zona merah, karena banyaknya orang yang terkonfirmasi positif. Sedangkan untuk sholat Idul Fitri 1441 H, bagi desa/kelurahan yang warganya terkonfirmasi positif COVID-19, harus dilakukan di rumah masing-masing.

 

 

Bupati Malang, HM Sanusi memantau pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Malang.

SANUSI menyarankan agar warga Kabupaten Malang memanfaatkan teknologi untuk bersilaturahmi selama lebaran tahun ini. “Bisa pakai yang lain, bisa pakai handphone,” sarannya, kemarin.

Apalagi saat ini sedang berlaku PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Malang Raya, sehingga tetap harus di rumah untuk menghindari terpapar COVID-19. “Sekarang masih masa PSBB, semoga semua bisa memaklumi. Selama  14 hari ke depan (terhitung sejak Minggu 17 Mei 2020 hingga Minggu 31 Mei 2020)  kita di rumah saja,” harap Sanusi.

Sementara itu, sholat Idul Fitri 1441 H yang direncanakan akan dilaksanakan Minggu (24/05/2020), Pemerintah Kabupaten Malang, melalui Sekretaris Daerah menghimbau masyarakat agar melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. Hal ini tertuang dalam surat Pemerintah Kabupaten Malang yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Ir. Didik Budi Muljono, MT.

Dalam surat yang ditujukan kepada para camat, kepala desa, dan lurah se Kabupaten Malang, tertanggal 21 Mei 2020 itu dijelaskan, menyikapi perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Malang yang belum terkendali, serta adanya pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), bagi desa/kelurahan yang warganya terkonfirmasi positif COVID-19, maka pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H harus dilakukan di  rumah masing-masing.

“Apabila sholat Idul Fitri 1441 H terpaksa dilaksanakan di masjid, mushola, atau tanah lapang, maka bagi daerah selain poin nomor 2 (desa/kelurahan yang warganya terkonfirmasi positif COVID-19, maka pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H harus dilakukan di rumah masing-masing), harus memberlakukan protokol kesehatan. Di antaranya,  menggunakan masker, jarak antar jamaah minimal satu meter, masing-masing jamaah harus membawa sajadah atau alat sholat sendiri, tidak bersalaman, mencuci tangan pakai sabun mengalir atau handsanitizer sebelum masuk lokasi tempat ibadah, jika ada jamaah yang suhu tubuhnya di atas 38 dejata celcius, dilarang mengikuti ibadah berjamaah,” demikian sebagian isi surat tersebut.

Dalam surat itu juga dijelaskan adanya larangan melakukan takbir keliling. (ide/mat)