25 Maret 2025

`

Tak Serius Tangani COVID-19, Camat Akan Disanksi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Bupati Malang, Drs. HM Sanusi, MM, meminta seluruh camat di Kabupaten Malang, Jawa Timur, serius menerapkan PPKM Darurat. Kinerja mereka akan diawasi dan dievaluasi selama penerapan PPKM Darurat (3 – 20 Juli 2021). Jika tidak sungguh-sungguh melaksanakan kebijakan penanganan lonjakan COVID-19 akan diberi sanksi tegas.

 

Bupati Malang HM Sanusi bersama Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kecamatan, Selasa (06/07/2021) dalam rangka membangun komitmen untuk menurunkan dan mengendalikan penyebaran COVID-19 serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat.

 

PERINGATAN kepada para camat ini disampaikan HM Sanusi saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kecamatan, Selasa (06/07/2021) dalam rangka membangun komitmen untuk menurunkan dan mengendalikan penyebaran COVID-19 serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat.

Bupati Malang HM Sanusi saat di kantor Kecamatan Lawang dalam rangka membangun komitmen untuk menurunkan dan mengendalikan penyebaran COVID-19 serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat.

Ikut mendampingi,  Wakil Bupati Malang Drs. Didik Gatot Subroto SH,MH, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, Kepala Kejari Edi Handoyo, SH, Wakapolres Kompol Himmawan Setiawan, S.I.K, Kasdim 0818/Kabupaten Malang-Batu, Mayor Arh Joko Istianto, serta beberapa Kepala OPD Kabupaten Malang.

Dalam sehari, rombongan bupati mengunjungi enam kecamatan, meliputi Kecamatan Singosari, Lawang, Pakis, Bululawang, Gondanglegi, dan  Kecamatan Kepanjen.

“Para  camat harus  serius menerapkan PPKM Darurat. Kinerjanya akan diawasi dan dievaluasi selama penerapan PPKM Darurat. Jika tidak sungguh-sungguh melaksanakan kebijakan penanganan lonjakan COVID-19 akan diberi sanksi,” kata bupati saat berada di kantor Kecamatan Kepanjen.

Bupati Malang HM Sanusi bersama Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kecamatan, Selasa (06/07/2021) dalam rangka membangun komitmen untuk menurunkan dan mengendalikan penyebaran COVID-19 serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat.

Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang ini, PPKM Darurat dilakukan sesuai Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Intinya, seluruh elemen pemerintah dan masyarakat harus patuh menjalankan PPKM darurat. Tujuannya, untuk menekan lonjakan penularan COVID-19.

Agar tidak terjadi penyebaran COVID-19, bupati memerintahkan agar kegiatan belajar mengajar (KBM) sekolah kembali dilakukan secara daring. Selain itu  tidak ada lagi kerumunan, pukul 20.00 WIB segala aktivitas masyarakat di hentikan, tempat ibadah tidak dipakai untuk kerumunan, kapasitas pasar atau supermarket 50 persen, warung atau rumah makan hanya dibolehkan take away (pesanan dibawa pulang ke rumah), penutupan mall, resepsi hajatan hanya 30 persen, kapasitas transportasi maksimal 70 persen.

“Saya mengingatkan kepada warga Kabupaten Malang agar memakai dobel masker, mengingat COVID-19 varian baru sangat berbahaya, dan penularannya sangat cepat, ” pintanya. (iko/mat)