20 Mei 2025

`

Tagih Cicilan Motor, Debt Collector Digebuki Nasabah

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Achmad Subahtiar Amirulloh (29), warga Kampung Baton, Desa Patereman, Kecamatan Mondung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, debt collector sebuah leasing, babak belur dihajar Kadis (27) dan dua saudaranya, Sumari (36) dan Rohim (33), semuanya warga Dusun Kreweh, Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (06/09/2018). Tiga tersangka penganiayaan kini diamankan Polsek Singosari.

 

Inilah tiga tersangka pengeroyokan debct collector yang dibekuk jajaran Polsek Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

 

KASUBAG Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska membenarkan penangkapan Kadis dan dua saudaranya tersebut. “Benar, berdasarkan pengaduan korban ke Polsek Singosari, jajaran Polsek Singosari dinihari tadi mengamankan tiga orang yang diduga telah melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama,” terangnya, Kamis (06/09/2018).

Barang bukti yang diamankan petugas.

Menurut Aska, kejadian bermula saat Amirulloh, yang merupakan debt collector dari perusahaan finance, PT. FIF, bersama dua temannya, Abdullah Kholik (52), warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dan Muhammad Amirul Mauludin (26), warga Perumahan Ardimulyo, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, datang ke rumah Kadis untuk menagih hutang cicilan sepeda motor yang macet. Tiga debt collector ini ditemui Kadis dan dua saudaranya.

“Mereka awalnya diterima secara baik-baik oleh tersangka, dan dipersilahkan masuk ke rumah,” jelas Aska.

Sesampai di dalam rumah, karena cicilan sepeda motor yang dikredit Kadis tidak pernah dibayar lagi, sebagai petugas penagih hutang,  Amirullah berniat mengambil kunci kontak sepeda motor yang merupakan jaminan fidusia. “Kemudian terjadi cekcok. Tersangka Rohim menggebrak meja yang mengundang perhatian tersangka Sumari, yang kemudian mendorong korban,” beber Aska.

Kadis pun tersulut emosinya. Dia lalu mengambil pentungan besi, dan memukulkan ke kepala Amirullah, namun berhasil ditangkis dengan tangan korban. “Akibatnya, korban justru jatuh terlentang di atas kursi. Saat jatuh terlentang,  salah seorang tersangka memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali,” kata Kasubag Humas Polres Malang.

Rohim pun akhirnya mengambil parang sambil mengancam ketiga debt collector yang tidak berdaya itu. “Pertikaian baru reda setelah warga datang melerai. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Singosari oleh korban,” pungkas Aska.

Kadis dan dua saudaranya kini harus mendekam di bui Polsek Singosari. Penyidik menjerat mereka  dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP. (diy)