Suwadji : Kades Ingin Selamat, Lunasi Pajak DD/ADD
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ketidakpatuhan para Kepala Desa untuk membayar Pajak Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD), mendapat perhatian serius dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Suwadji, Selasa (11/12/2018).

MENURUT Suwadji, pihaknya selama ini telah seringkali dalam berbagai kesempatan mengingatkan kepada para Kades sebagai penangungjawab anggaran DD/ADD agar membayarkan pajak yang sudah disediakan negara di DD/ADD. “Memang dalam penggunaan DD/ADD nanti ada yang kena pajak ada yang tidak, sudah ada tim pendamping desa yang menjelaskan hal itu. Dan selama ini kami sudah seringkali melakukan sosialisasi terkait pajak yang ada dalam DD/ADD,” terang Suwadji.
Dia juga menambahkan, tugas sosialisasi pajak DD/ADD bukan hanya tanggungjawabnya, namun juga para Camat yang membawahi para Kades. “Camat merupakan pendamping desa, dulu sewaktu saya masih menjabat sebagai Camat, pajak DD/ADD saya sendiri yang turun tangan, apalagi saat ini KPP Pratama sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan, jadi jika para Kades ingin selamat, bayar pajak DD/ADD,” ancam Kadis PMD Kabupaten Malang.
Namun untuk pemberian sangsi kepada para Kades yang tidak patuh dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak DD/ADD, pihak DPMD menunggu rekomendasi Inspektorat Kabupaten Malang. “Pihak Inspektorat sudah melakukan audit, memang ada desa yang tidak membayar pajak, nanti kita tunggu rekomendasinya, baru kita berikan peringatan,” jelasnya.
Data dari KPP Pratama Kepanjen, ketidakpatuhan Kades sebagai penanggungjawab penggunaan DD/ADD untuk membayar pajak semakin meningkat setiap tahunnya. Untuk tahun 2016 ada 3 desa yang sama sekali tidak membayar pajak DD/ADD, dalam tahun 2017 meningkat menjadi 6 kasus, dan melonjak tajam di tahun 2018 yang mencapai 60 lebih desa yang sama sekali belum atau tidak membayar pajak DD/ADD. Total jumlah pajak terhutang dari pembayaran pajak DD/ADD kurang lebih Rp 8 – 10 Milyar, dan baru terealisasi penerimaannya sebesar Rp 4 M.
“Kita akan terus lakukan sosialisasi, karena itu adalah kewajiban yang harus dibayarkan,” tegas Suwadji.
Terkait dengan penggunaan DD/ADD, pihak DPMD Kabupaten Malang telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) secara sampling di 15 desa. “Hasil dari monev yang kita lakukan ada 3 hal yang harus dibenahi yakni masalah administrasi, penggunaan anggaran atau kegiatan dan pelaporannya,” beber pria yang pernah menjabat Kabag Humas Pemkab Malang.
Selain ingin memperluas monev, di tahun 2019 DPMD Kabupaten Malang juga akan melakukan peningkatan kualitas pendamping desa. “Monev untuk 2019 akan kita perluas agar hasilnya lebih maksimal dan para pendamping desa akan kita tingkatkan kualitasnya dengan melakukan pembinaan seperti upgrading,” tandas Suwadji. (ide)