20 April 2024

`

Surat Undangan Ambil Raport Bernada Ancaman, SDN Kepanjen 07 Disorot

3 min read
Surat undangan mengambil raport yang bernada ancaman sebelum diralat.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Surat undangan  pengambilan raport yang ditujukan kepada wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menuai kecaman. Pasalnya, surat undangan yang ditandatangani Kepala Sekolah, Yuli Isnani, S.Pd itu bernada ancaman.

 

DALAM surat No: 005/28/35.07.101.404.06/2019 perihal  undangan dan pemberitahuan, tertanggal 14 Juni 2019  itu disebutkan, penerimaan raport akan dilaksanakan Kamis, 20 Juni 2019. Dalam surat itu juga disebutkan, syarat penerimaan raport ada dua. Pertama, mengembalikan semua buku yang sudah dipinjam (buku paket). Kedua, lunas uang administrasi bulanan dan uang bangku bagi kelas satu.

Surat undangan mengambil raport yang bernada ancaman setelah diralat.

Cuma dalam surat itu juga tertulis, “Apabila raport tidak diambil pada  waktu yang ditentukan, siswa tidak berhak naik kelas.” Nah, kalimat inilah yang menjadi masalah. Bahkan, surat ini menjadi viral di mediia sosial setelah diupload oleh Unggul Nugroho. Tak ayal, surat ini pun menjadi bahan perbincangan di media sosial.

Kepala SDN Kepanjen 07, Yuli Isnani, S.Pd (berkerudung merah) didampingi salah seoarang guru.

Kepada awak media, Unggul Nugroho yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, menyayangkan kalimat yang bernada ancaman tersebut. “Kalimat seperti itu sangat tidak pantas dikeluarkan oleh lembaga pendidikan, meskipun itu untuk tujuan penegakan disiplin,” katanya saat ditemui, Selasa (18/06/2019).

Akibat unggahan yang dilakukan politisi Partai Gerindra ini di FB-nya, langsung mendapat respon dari para netizen. Ada yang pro, banyak pula yang kontra. Bahkan ada yang mengancamnya, akan melaporkan Unggul Nugroho ke Polisi.  Namun politisi asal  Desa Jambuwer, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang  ini hanya menanggapi dingin. “Silahkan jika ingin melapor ke Polisi. Akan saya layani,” tegasnya.

Sementara itu, ditemui di ruang kerjanya, Kepala SDN 07 Kepanjen, Yuli Isnani mengaku bahwa alasan dikeluarkannya surat dengan kalimat yang bernada ancaman itu  untuk memancing perhatian orang tua siswa agar mau datang ke sekolah.

“Sebelumnya,  ada beberapa orang tua siswa yang tidak mau datang mengambil raport anaknya. Kita sudah lakukan pemanggilan, tapi tetap tidak mau datang, akhirnya yang menjadi korban anaknya sendiri.  Siswa yang bersangkutan tidak tahu kalau tidak naik kelas, sehingga ketika tahun ajaran baru, dia masih masuk ke kelasnya yang lama. Kasihan kan anaknya,” terang Yuli.

“Saya dari awal sudah merasa jika surat itu akan menjadi perhatian, namun tidak menyangka akan sedemikian rupa. Intinya,  kami membuat surat itu agar orang tua siswa mau datang ke sekolah, dan mau menjalin komunikasi dengan pihak sekolah demi perkembangan anak didik,”imbuhnya.

Sebagai kepala sekolah, Yuli pun meminta maaf dengan surat undangan yang bernada ancaman itu. “Kami,  dalam kesempatan ini,  memohon maaf yang sebesar-besarnya. Sama sekali kami tidak berniat mengancam. Kenaikan kelas para murid tidak berdasarkan pengambilan raport. Sekali lagi,  kami mohon maaf,” tandas Yuli.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten  Malang, Kusmantoro Widodo, melihat ada yang tidak benar dengan sistem pembinaan tenaga pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

“Pertama,  surat tersebut harus dicabut. Ini menandakan bahwa pengawasan dari Dinas Pendidikan kepada para pendidik  belum maksimal. Mengapa  bisa keluar surat bernada seperti itu? Mengapa tidak menggunakan bahasa yang lebih santun. Ini adalah institusi pendidikan. Bagaimana pendidikan karakter bisa berhasil, jika untuk undangan pengambilan raport saja harus memakai ancaman. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan,” sesal politisi Partai Golkar ini.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Moh Hidayat menyampaikan, pihaknya sudah memerintahkan agar surat ‘ancaman’ tersebut dicabut. “Sudah saya perintahkan untuk dicabut, dan sudah dicabut,” tegasnya.

Apakah ada kesalahan dalam surat tersebut? “Ya,  salah,” tukasnya.

Dari pantuan awak media, surat bertanggal 14 Juni 2019 itu sudah direvisi dengan surat bernomor: 005/30/35.07.101 404.06/2019 tertanggal 18 Juni 2019. Dalam surat terbaru itu menerangkan, meralat surat bertanggal 14 Juni 2019. (diy)