8 Februari 2025

`

Surat Tugas Pengecekan APAR Kabid PPK Melanggar Aturan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Malang, Jawa Timur, Goly Karyanto bermasalah dalam pengeluaran surat tugas pemeriksaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) kepada anggotanya.

 

 

Surat tugas pengecekan dan pengisian APAR yang dikeluarkan Kabid PPK Kabupaten Malang.

SEKRETARIS Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, Lambok Sihombing menilai, hal itu termasuk pelanggaran administrasi.

Goly telah mengeluarkan surat tugas No: 090/001/35.07.126/2018 tertanggal 01 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh Goly Karyanto selaku Kabid PPK Kabupaten Malang. Dalam surat tugas itu, Goly memerintahkan tiga orang stafnya untuk memeriksa APAR yang ada di Kabupaten  Malang.

Saat dikonfirmasi, Lambok Sihombing sebagai atasan Goly mengaku tidak tahu- menahu terkait surat tugas itu. “Saya sudah menerima laporan terkait hal itu, tapi sebagai Sekretaris Satpol PP, tidak tahu- menahu dikeluarlanya surat tugas itu. Sebagai kabid yang berinduk di Satpol PP, yang bersangkutan tidak mempunyai hak dan wewenang untuk mengeluarkan surat tugas,”terangnya.

Mantan Camat Wagir ini menegaskan, apa yang dilakukan Goly dengan mengeluarkan surat tugas adalah pelanggaran administrasi. “Surat tugas itu wewenang dan hak Kasatpol PP atau jika tidak ada Sekretaris. Permasalahannya,  jika dalam pelaksanaan tugas itu terjadi accident, siapa yang akan bertanggung jawab,” tanya Hombing retoris.

Dia menambahkan, PPK selaku instansi pemerintah, tidak boleh melakukan penggantian isi atau foam APAR. “Kita hanya melakukan pembinaan. Untuk teknis pelaksanaan, dilakukan pihak swasta yang mempunyai sertifikat,” tegasnya.

Sebelumnya Goly juga mengeluarkan Surat Perintah Tugas No 090/004/35.07.126/2018 tertanggal 12 Maret 2018 tentang perintah yang sama. Pada waktu itu,  kepada awak media, Kasat Pol PP Kabupaten Malang, Holidin mengaku akan menindak Kabid PPBK.  (diy)