14 Februari 2025

`

Surat Suara Habis, KPU Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di Jabung

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemilu serentak 2019 di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyisakan satu pekerjaan tambahan bagi KPUD. Rencananya, KPU akan melakukan pemungutan suara lanjutan di Desa Kematren, Kecamatan Jabung, Sabtu (27/04/2019).

 

 

Kantor KPU Kab Malang.

KEPADA awak media, Ketua KPUD Kabupaten Malang, Santoko membenarkan diadakanyan pemungutan suara lanjutan di Desa Kemantren tersebut. “Betul,  besok, Sabtu, 27 April 2019, mulai pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB, berdasarkan kesepakatan KPU dan Bawaslu, akan diselenggarakan pemunggutan suara lanjutan di TPS 26 Desa Kemantren, Kecamatan Jabung,” terangnya, Jumat (26/04/2019).

Menurut Santoko, pemungutan suara lanjutan ini harus dilakukan karena ada 58 warga Desa Kemantren yang masuk dalam DPT (Daftar Pemilihan Tetap) dan 2 orang DPK (Daftar Pemilih Khusus) di TPS 26 Desa Kemantren, belum memberikan hak suaranya untuk memilih anggota DPR RI, karena kehabisan surat suara.

“Totalnya ada 60 orang pemilih yang belum memberikan hak pilih untuk DPR RI. Sedangkan untuk Pilpres, DPD, DPRD Provinsi I dan DPRD Kabupaten Malang tidak masalah, mereka sudah menggunakan hak pilihnya. Sesuai ketentuan Undang-Undang, kami sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten  Malang,  tetap harus memfasilitasi ke 60 orang itu agar bisa menggunakan hak pilihnya untuk DPR RI,” jelas Santoko.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko.

Menurutnya,  persoalan muncul ketika  diadakan pemungutan suara tanggal 17 April 2019, surat suara untuk DPR RI di TPS 26, Desa Kemantren, Kecamatan Jabung habis. “Yang habis hanya surat suara DPR RI. Untuk yang lain tidak. Akhirnya KPPS menanyakan kepada 60 warga yang belum memberikan hak suaranya, dilanjutkan atau bagaimana? Ternyata kelima puluh warga menerima apa adanya surat suara yang ada. Mereka merasa tidak keberatan tidak memberikan suaranya untuk DPR RI. KPPS kemudian meminta persetujuan Panwas dan saksi dari parpol maupun caleg, mereka memperbolehkan ke 60 orang itu untuk tidak mencoblos anggota DPR RI. Akhirnya pemunggutan suara dilanjutkan sampai pada penghitungan suara, seperti tidak ada masalah,” ungkap Santoko.

Merasa tidak ada yang ganjil, PPS Desa Kemantren dan PPK Jabung menerima kotak suara dan surat suara dari TPS 26 Desa Kemantren. Persoalan mulai terungkap saat ada anggota Panwas yang merasa curiga,  kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang.

“Saat mendapat laporan dari Bawaslu, kami juga kaget, kemudian kita bersama-sama datang ke Desa Kemantren dan ternyata benar. Harusnya, saat suara habis dan masih ada warga yang masuk DPT tapi belum memberikan hak pilihnya, maka KPPS harus berusaha mencari tambahan kertas suara dengan berkoordinasi dengan PPS Desa, sehingga warga tetap bisa memberikan hak pilihnya. Tapi ini tidak dilakukan,” beber Santoko.

“Setelah melakukan rapat koordinasi, kami sepakat, 60 warga itu harus tetap diberikan hak pilihnya untuk memilih anggota DPR RI,” imbuhnya.

Kendala kembali muncul, karena sesuai dengan ketentuan, saat pemungutan suara selesai dilakukan, maka sisa kertas suara harus dimusnahkan. “Sisa kertas suara di KPUD Kabupaten Malang, sudah kami musnahkan tanggal 17 April sore. Akhirnya kami harus minta tambahan 60 lembar kertas suara DPR RI ke KPU Pusat, dan akan datang hari ini,” kata alumni UMM Malang.

Menurut Santoko, pada dasarnya, pelaksanaan Pemilu serentak 2019 di Kabupaten Malang tidak ada kendala dan berjalan lancar. Hanya satu TPS yang harus melakukan pemungutan suara lanjutan, yakni TPS 26 Desa Kemantren, Kecamatan Jabung.

“Secara umum pelaksanaan Pemilu serentak untuk Pilpres dan Pileg 2019 di Kabupaten Malang berjalan lancar. Tidak ada Pemilu ulang. Jika ada beberapa hal yang terjadi, menurut kami, itu merupakan dinamika yang ada di lapangan,” pungkasnya.  (diy)