19 Mei 2025

`

Sudah 13.918 WP Lapor KPP Pratama Kepanjen

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Batas akhir pelaporan SPT wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) terakhir Minggu (31/03/2019). Sedangkan untuk WP badan usaha atau perusahaan, terakhir Selasa (30/03/2019). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan 2018.

 

Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan 2018.

 

Petugas KPP Pratama Kepanjen memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan 2018.

MENURUT Kepala KPP Pratama Kepanjen, Budi Harjanto, untuk pelaporan SPT ada dua, yakni secara E-Filing dan Kepatuhan Total. “Sampai saat ini, untuk E Filing sudah 75,83%. Dari target 18.353, kita sudah mencapai 13.918,”jelas Budi, Selasa (19/03/2019).

Untuk pelaporan SPT secara E-Filing, yang masuk hitungan di atas adalah pelaporan SPT wajib pajak dari badan usaha, perusahaan, atau orang pribadi, dengan besaran gaji di atas Rp 60 juta per tahun. “Oleh karena itu, WP orang pribadi yang melaporkan SPT – nya melalui E Filing tetap kita catat, tapi kita tidak hitung dalam target E Filing,” kata Budi.

Kepala KPP Pratama Kepanjen, Budi Harjono.

Sedangkan untuk kepatuhan total, total WP yang ada di wilayah KPP Pratama Kepanjen 120.000. Dari jumlah ini, yang wajib SPT 48.820 WP. “Target untuk kepatuhan total 43.938 wajib pajak, SPT yang masuk per hari Jumat kemarin sudah 23.736 atau 54,02 %. Kita berharap,  dalam dua minggu terakhir di Maret ini, untuk kepatuhan total target kita sudah tercapai,” beber Budi.

Untuk orang pribadi yang wajib melaporkan SPT adalah masyarakat dengan penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan. “Oleh karena itu, tahun ini kita mau melakukan penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau di NE (Non Efektif) kan. Ada 20 ribu NPWP yang NE, hal ini kita lakukan agar tidak menjadi beban administrasi,” paparnya.

Menurutnya, selama ini banyak karyawan yang mengurus NPWP hanya untuk syarat pengajuan kredit ke bank. Padahal jika dilihat dari gaji yang mereka terima per bulan, belum wajib SPT. “NPWP para pegawai yang baru pensiun juga kita NE,” imbuhnya.

Target penerimaan pajak KPP Pratama Kepanjen di tahun 2019 mengalami penurunan. “Pada tahun 2019 target kita Rp 763 miliar. Jumlah ini turun karena tahun sebelumya target kita Rp 950 miliar. Ada revisi target yang kita terima. Mengapa turun? Tahun 2018 kemarin mungkin ada kesalahan penetapan target,” jelas Budi.

Dia lalu menjelaskan, tahun 2017, KPP Pratama Kepanjen mendapat target penerimaan pajak sebesar Rp 614 miloiar. Ralisasinya, jumlah penerimaan pajak yang didapat mencapai 118%. “Dari sini kemudian mungkin dianggap KPP Pratama Kepanjen mempunyai potensi tinggi, sehingga target digenjot mencapai Rp 950 miliar. Tapi dalam realisasinya kita kesulitan mengejarnya, sehingga tahun 2019 target kita turun menjadi Rp 763 miliar. Sampai Senin kemarin,  kita sudah menerima Rp 108 miliar. Kita harapkan akhir bulan ini ada peningkatan yang signifikan,” ungkap lulusan STAN (Sekolah Tinggi Akutansi Negara) ini.

Terakhir, Budi menghimbau kepada wajib pajak agar melaporkan SPT nya. Jika terlambat ada denda Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan usaha dan perusahaan dari surat tagihan pajak (STP) yang dikiri. “Jadi wajib pajak mohon bisa segera menyampaikan SPT, manfaatkan waktu dengan baik karena penyampaian SPT sekarang relatif lebih mudah, bisa dilakukan diman saja dan kapan saja melalui E Filing yang bisa di akses di Error! Hyperlink reference not valid.. (diy)