Spesialis Jambret Ini Akhirnya Takluk di Blimbing
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – E (40), warga Jl. Sumber Wuni Indah, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap warga dan Polisi di Jl. Laksda Adi Sucipto XXII, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (20/11/2022) atas dugaan melakukan penjambretan kepada Rusmiati (59), warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing.
“TERSANGKA sebelumnya naik motor, melintas di lokasi kejadian. Kemudian bertanya sebuah alamat kepada korban. Saat itu korban lengah, kurang waspada. Tersangka kemudian menyabet kalung korban hingga putus,” terang Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, Minggu (20/11/2022) siang.
Setelah itu, tersangka tancap gas, kabur. Di saat bersamaan, korban langsung berteriak maling. Teriakan itu didengar warga sekitar, dan mengejar tersangka. Selain itu, tidak jauh dari lokasi, terdapat petugas Polsek Blimbing yang sedang berpatroli.
“Sekitar jarak 100 meter, tersangka berhasil dijatuhkan dari sepeda motornya, lalu diamankan dan dibawa ke Mapolsek Blimbing,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata residivis kasus pembunuhan yang telah diputus Pengadilan Negeri Denpasar, Bali tahun 2010 lalu. Selain itu, pada tahun 2017, dia diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang selama empat tahun penjara dalam kasus pencurian. “Tersangka merupakan spesialis jambret. Mengaku telah beraksi tiga kali sebelum akhirnya tertangkap,” kata kapolsek.
Ketiga aksinya, di Jalan Sulfat Agung, Kecamatan Blimbing, Sabtu (12/11/2022). Kemudian Senin (14/11/2022) di depan masjid di Jl Simpang Batubara, Kecamatan Blimbing. Selanjutnya, Rabu, (16/11/2022) di depan Fitness Safa di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dari tersangka Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat, kalung emas beserta liontin kondisi terputus, pisau. Polisi juga meminta nota pembelian kalung dari korban sebagai barang bukti. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas kapolsek. (aji/mat)