22 Maret 2025

`

Sopir dan PRT Simpan Hampir 2,5 Juta Pil Dobel L

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Seorang pengurus rumah tangga (PRT), Dewi Trisna (26), warga Jl. Kepuh, Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap anggota Polsek Sukun, Kamis (07/01/2021) atas dugaan kepemilikan pil dobel L sebanyak 2 botol berisi 2.000 butir.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol, Leonardo Simarmata  merilis barang bukti hampir 2,5 juta pil koplo dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.

 

KAPOLRESTA Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas melakukan tindak lanjut dan melakukan penangkapan.

“Petugas menindaklanjuti informasi dan menangkap tersangka pengurus rumah tangga (PRT/pembantu). Barang bukti yang diamankan 2 botol pil dobel L berisi 2.000 butir,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Selasa (12/01/2021)

Ia menambahkan, dari penangkapan itu, petugas terus melakukan interogasi. Saat itu tersangka mengakui  mendapatkan barang dari tersangka, Anang Agus alias Bolang (32), sopir angkot, warga Jl. Menco, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia membeli seharga Rp 650 ribu. Rencananya, barang tersebut mau dijual kembali untuk menambah penghasilan.

“Dari pengembangan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap tersangka Bolang, di Jl. Abdillah, Dusun Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,” lanjut Kapolresta.

Dari penangkapan Bolang, didapatkan barang bukti 75 ribu butir, 117 plastik isi 117 ribu butir pil dobel L,  dan HP. Tidak puas sampai di situ, Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan menggeledah sebuah gudang di Jl. Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Dari gudang itu, didapatkan 23 kardus. Setiap kardus berisi 100.000 butir. Jadi dari kedua tersangka, diamankan 2.492.000 butir. Tersangka mengaku mendapatkan barang dari Jakarta. Setiap pengiriman, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 700 ribu. Pengiriman dilakukan  2 kali  dalam seminggu,” terang Kapolresta Malang.

Kini tersangka terancam Pasal 197 atau pasal 196 UU RI No 35 tahun 2009 tentang UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun.  (aji/mat)