17 April 2025

`

Soal Sumber Wendit, Pemkab Malang Akan Gugat Kementerian PUPR

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Polemik pengambilan air Sumber Wendit di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang untuk PDAM Kota Malang, Jawa Timur, semakin meluas. Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko dan Pemerintah Kabupaten Malang, siap menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.

 

Salah satu sudut sumber air Wendit di Malang, Jawa Timur.

 

MENURUT Hari Sasongko, dirinya bersama Sekretaris Daerah dan Dirut PDAM, serta pejabat yang lain,  baru saja pulang dari kantor Kementerian  PUPR untuk memprotes penerbitan SK No. 928/KPTS/M/2018 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada PDAM Kota Malang untuk usaha air minum di mata air sumber Wendit 3.

SK tersebut dikeluarkan oleh KEMENPUPR tertanggal 21 Nopember 2018 yang ditanda tangani  Dirjen SDA a/n Ir. Hari Suprayogi M. Eng.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko.

“Saya baru saja tiba di Malang bersama Sekda, Dirut PDAM, Ketua Komisi, dari Kemen PUPR. Kami meminta pembatalan SK No 928 tentang Izin Pengelolaan PDAM Kota Malang di Sumber Wendit. Jika tuntutan kita tidak ada tanggapan selama satu minggu ke depan, maka kita akan melakukan tindakan atau langkah hukum dengan menggugat Kementerina PUPR ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), selambat-lambatnya tanggal 19 Februari 2019,”tegas Hari Sasongko, Rabu (13/02/2019).

Menurutnya, dalam SK yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR itu, terdapat cacat bahasa. “Saya tidak tahu apakah suatu kesengajaan atau ketidaktahuan. Tapi ini masalah yang sangat penting. Di situ disebutkan bahwa Sumber Wendit ada di Kota Malang. Padahal sesuai dengan koordinat yang tercantum di SK tersebut, koordinat itu adalah Sumber Wendit yang secara geografis terletak di Kabupaten Malang, dan semua orang juga tahu itu,”terangnya.

Dia kemudian menambahkan, sesuai SIPA (Surat Ijin Pemanfaatan Air) yang dikeluarkan Kementerian PUPR,  ada tiga, yakni di Sumber Wendit I, II dan III. “Selain koordinatnya yang tidak akurat, selama ini BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) tidak pernah meminta Rekomtek, AMDAL Lingkungan Hidup, serta sosialisasi dan persetujuan kepada masyarakat sekitar. Jika seperti ini, maka Kabupaten Malang jelas dirugikan,”tegas politisi PDIP ini.

Dengan terbitnya SK No.928 Kemen PUPR, maka Kabupaten Malang sebagai pemilik Sumber Wendit jelas dirugikan, karena tidak mendapat kontribusi terkait pemanfaatan air Sumber Wendit. “Wewenang penerbitan SIPA sekarang diambil alih oleh Kementerian PUPR. Dengan ketentuan baru itu, kontribusi sebesar Rp 130 per liter malah diberikan kepada Perum Jasa Tirta, bukan kepada  Pemkab Malang,” pungkas alumni Universitas Brawijaya, Malang ini.

Selama ini PDAM Kota Malang, untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Kota Malang, salah satunya mengambil dari Sumber Wendit yang berada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pemanfaatan Sumber Wendit oleh PDAM Kota Malang ini berlandaskan kerja sama antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang yang notabene adalah pemilik wilayah.

Beberapa waktu lalu, Pemkab Malang, mengurangi pasokan air untuk PDAM Kota Malang dari Sumber Wendit, karena PDAM Kota Malang tidak membayar kontribusi yang sudah disepakati. Setelah dilakukan mediasi dan negoisasi antara Pemkot dan Pemkab Malang, pasokan air dari Sumber Wendit untuk PDAM Kota Malang, kembali dialirkan sesuai dengan kesepakatan.

Persoalan pengelolaan Sumber Wendit, semakin rumit dengan dikeluarkannya SIPA oleh Kementerian PUPR sesuai SK No.928/KPTS/M/2018.  (diy)