SMSI Dorong DPR Percepat Revisi UU Penyiaran
2 min readJAKARTA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Focus Group Discussion (FGD), membahas OTT (Over-The-Top) untuk masa depan merah putih di Jakarta Selatan (09/11/2024). Hasilnya, SMSI menegaskan dukungannya terhadap revisi Undang Undang Penyiaran untuk mengakomodasi perkembangan layanan OTT untuk perlindungan terhadap konten lokal.
SEKRETARIS SMSI Pusat, Makali Kumar, mengatakan, SMSI telah membentuk tim yang akan mengawal dan mendorong agar revisi UU Penyiaran disahkan. “Menyepakati adanya tim perumus dan memberikan rekomendasi sikap organisasi dalam menyikapi revisi UU penyiaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Komisi I DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang dibahas. SMSI menekankan pentingnya revisi undang-undang tersebut agar sesuai dengan perkembangan teknologi digital yang pesat dan mengakomodasi aspirasi dari kalangan pers.
“SMSI mengharapkan Undang Undang Penyiaran yang sudah masuk di DPR RI itu bisa kembali dibahas dan revisi, sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi digital yang semakin meningkat saat ini, termasuk mengakomodir aspirasi kalangan pers,” katanya.
Selain itu, Dewan Pakar SMSI, Prof. Rizal E Halim, mengatakan, SMSI, di bawah kepemimpinan Firdaus, memberi dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu bentuk dukungan adalah mendorong percepatan pembahasan dan akselerasi revisi Undang Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. “Salah satu bentuk dukungan SMSI mendorong, mempercepat, dan melakukangan akselerasi revisi UU Penyiaran yang dibahas di DPR RI,” ungkapnya.
FGG dihadiri Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, Sekjen SMSI Pusat, Makali Kumar, Wakil Ketua, Dr. Retno Intani, Dr. Yono Hartono, Ilona Juwita, Dr. Yanuardi Syukur, dan diikuti Dewan Pakar SMSI Prof. Rizal E Halim, Dr. Taufiqurchman, serta beberapa pengurus SMSI Pusat. (mat)