MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Keraguan dari kubu Christea Frisdiantara, atas keabsahan Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-0000965.AH.01.08. Tahun 2018, tentang persetujuan perubahan badan hukum Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI) langsung ditanggapi MS Alhaidary, kuasa hukum Soedja’i.

“DARIPADA teriak-teriak, mempertanyakan keabsahan SK Menkumham, silakan tempuh jalur hukum saja. Atau bahkan, silakan lapor polisi, jika meragukan SK ,” tutur Alhaidary, melalui pesan singkat, Jumat (4/1/2019).
Ia menambahkan, jika ada pihak yang keberatan, silakan melalui jalur yang tepat. Dirinya tidak ingin ada pihak main hakim sendiri, pasca terbitnya SK, yang menetapkan Soeja’i, sebagai Ketua PPLP PT PGRI.
“Ada jalur hukum, silakan melalui mekanisme yang ada. Bukan dengan main hakim sendiri ala preman. Ngaku pendidik, ya mendidiklah dengan cara yang baik. Tiru langkah hukum yang pernah dilakukan pak Soeja’i,” lanjutnya.
Sebelumnya, kubu PPLP PT PGRI Unikama versi Christea Frisdiantara mempertanyakan prosedur penerbitan SK Kemenkumham baru, yang dimiliki Soedjai. SK Menkumham No AHU-0000965.AH.01.08 tahun 2018, diduga tidak melalui proses yang idealnya.
Melalui kuasa hukum, kubu PPLP PT PGRI Chrstea Frisdiantara, Erpin Yuliiono, mengaku heran. Mengingat telah terbit SK Menkumham tertanggal 18 Desember 2018, mengingat SK Menkumham yang dimiliki Christea diblokir, karena digugat.
“Saat ini, masih proses hukum di tingkat Kasasi. Sebelumnya, kita sudah dua kali menang. Kok ada terbit SK yang baru, dan menempatkan Soejai sebagai ketua PPLP. Kami berencana mengkonfirmasi ke Kemenkumham Senin (7/1/2019),” tutur Erpin. (ide)