Simpan Sabu di Kaleng Wafer, Terancam 20 Tahun
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satresnarkoba Polresta Malang Kota meringkus RA (39), warga Desa Dawuhansengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, di rumahnya, karena diduga sebagai pengedar sabu, Rabu (11/01/2023).

KASAT Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, menjelaskan, penangkapan dari pengembangan beberapa kasus sebelumnya. Barang bukti yang diamankan berupa tiga klip berisi sabu.
“Kami mengamankannya di rumahnya, sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan tiga klip yang berisi sabu-sabu,” terang Kasat Reskoba, Selasa (17/01/2023)
Dodi menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Malang Kota. Total barang bukti sabu seberat 75,96 gram. “Barang haram itu disembunyikan tersangka di dalam kaleng wafer,” lanjutnya.
Dari pengakuan tersangka, ia sudah beraksi beberapa kali di Malang Raya. Mengedarkan dengan sistem ranjau dari seseorang yang memerintahkannya. “Kami terus mengembangkan penangkapan tersangka sehingga bisa memburu tersangka lain,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan hukuman 20 tahun. (aji/mat)