Simpan Narkotika, Warga Buring Ini Divonis 9 Tahun Penjara
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terdakwa kasus narkotika, MDA (28), warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, diputus 9 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsidiair 3 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (29/03/2023) siang.
PUTUSAN majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara, denda sebesar Rp 1,5 miliar, dan subsidiair 6 bulan penjara, sesuai pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009.
“Terdakwa secara syah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, SH. MH, melalui Kasi Intelijen, Eko Budisusanto, SH, MH, Kamis (30/03/2023).
Peristiwa ini berawal dari Jumat, 30 September 2022, terdakwa MDA menerima narkotika dengan cara ranjau di pinggir jalan Pringgodani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Jumlahnya, 1 plastik klip berisi sabu ¼ gram, timbangan digital, 1 pack klip plastik kecil dari seseorang (DPO). Terdakwa diminta membagi sabu, untuk diranjau lagi sambil menunggu petunjuk dari DPO.
Selanjutnya, Sabtu, 01 Oktober 2022, terdakwa kembali menerima narkotika jenis sabu, diranjau di tepi jalan Jl. Klayatan Gang 3, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Jumlahnya, 1 klip kecil seberat 5 gram.
Setelah menguasai sabu, terdakwa hendak membawa pulang ke rumahnya di Kelurahan Buring. Namun belum sampai di rumah, terdakwa ditangkap di Jalan Kyai Parseh Jaya, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah digeledah, ditemukan 1 plastik klip berisi narkotika, 1 bungkus rokok berisi sabu, 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip di atas meja dalam kamar.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir. (aji/mat)