Simpan Daun Surga di Dompet, Mahasiswa Pindah Kos di Tahanan
1 min readMALANG,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Seorang mahasiswa di Malang, Jrs (21), kos di kawasan Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibekuk satuan Reskoba Polres Malang Kota di kawasan Jl. Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (13/06/2019).

TERSANGKA yang sudah menjadi pemain narkoba jenis ganja sejak 2016 lalu, tak pernah tahu siapa penjual ganja kepada dirinya. Pasalnya, dirinya mendapatkan barang hanya di suatu tempat, di sekitaran Jl. Sukarno Hatta, Kota Malang.
KBO Reskoba Polres Malang Kota, Iptu Bambang Heriyanto menjelaskan, selain menyimpan uang di dompet, tersangka juga menyimpan ganja. “Barang bukti ganja disimpan di dompet. Dirinya mendapatkan barang dengan sistem ranjau dan tidak kenal dengan penjualnya,” tuturnya di Mapolresta Malang, Jumat (14/06/2019).
Heriyanto melanjutkan, tersangka sudah berkali-kali memakai narkoba jenis ganja, sejak beberapa tahun sebelumnya. Barang bukti ganja seberat 1,32 gram, ia beli dengan harga Rp. 200 ribu. Hingga kini, petugas terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringanya.
“Atas tindakannya, tersangka terancam pasal 111 ayat 1, UU nomor 35 dengan ancaman 4 – 12 tahun. Selain denda Ro. 800 juta – Rp 8 miliar” pungkas KBO Reskoba ini. (ide)