Simpan Bungkus Rokok dan Kardus Ponsel, 2 Pemuda Diciduk
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Seorang pria —sebut saja— Bagas (18), warga Jl. Permadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, berhasil ditangkap Polisi di Jl. Juanda, Kecamatan Blimbing, Sabtu (06/10/2018).
IA DITANGKAP atas dugaan sebagai budak narkoba jenis ganja. Hal ini dibuktikan, saat ditangkap ditemukan beberapa barang bukti satu plastik klip berisi batang ganja seberat 4,32 gram dan satu timbangan eletronik.
Beberapa jam kemudian, di tempat yang sama, polisi kembali menangkap Ardyan (19) warga Jl Ir. H Juanda, Kecamatan Blimbing. Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, ia sudah lama mengkonsumsi ganja.
Barang bukti yang diamankan, dua klip plastik berisi ganja, satu bekas bungkus rokok yang berisi delapan linting rokok ganja, satu buah kardus ponsel berisi ganja.
“Bungkus rokok dan kerdus ponsel sengaja digunakan tersangka, untuk mengelabuhi petugas. Total ganja yang dibawa tersangka sebesar 15,5 gram,” tutur Kasat Narkoba AKP Syamsul Hidayat.
Terbukti, dalam satu hari saja, ia berhasil membekuk pengguna narkoba meskipun tidak dalam satu jaringan.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polres Malang Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasat menegaskan, tidak main main terhadap budak narkoba. Terbukti, dalam satu hari, berhasil membekuk pengguna narkoba meskipun tidak dalam satu jaringan.
“Keduanya kami kenakan pasal 111 ayat (1) UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” pungkas Kasat. (ide)