MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Arif, saksi yang diajukan Drs. H. Choiri MS (65), warga Perumahan Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dalam sengketa UD Sardo Swalayan yang berlokasi di Jl. Gajayana, Lowokwaru, Kota Malang, dinilai tak ada hubungan dalam perkara ini. Sebab, saksi tak mengenal para tergugat dan tidak mengetahui apa-apa terkait gugatan tersebut.

HAL INI disampaikan kuasa hukum tergugat, Helly, SH, usai sidang sidang lanjutan gugatan sengketa UD Sardo Swalayan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (06/04/2021) siang. “Saksi tidak mengetahui apa-apa terkait gugatan tersebut. Bahkan tidak mengenal Imron (turut tergugat I) serta Tatik (tergugat),” katanya.
Kalau dengan Pak Choiri (penggugat, Drs H. Choiri MS (65), warga Perumahan Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan), saksi kenal saat makelaran. Menurut saya, saksi tidak ada hubungan dan korelasinya dalam perkara ini. Karena permasalahan ini adalah tentang Toko Adika. Sementara saksi menjawab tidak tahu,” terang Helly, SH.

Dalam sidang lanjutan gugatan sengketa UD Sardo Swalayan tersebut, Arif (saksi) yang dihadirkan penggugat, menerangkan bahwa dirinya kenal dengan penggugat saat makelaran tanah. “Dalam keterangannya tadi, saksi mengenal penggugat saat makelaran tanah di tahun 2012. Saat itu mereka (saksi dan penggugat) mengurus ijin HO Toko Sardo. Itu saja yang dia tahu,” kata kuasa hukum penggugat, Ramli, SH, usai sidang.
Apa hubungan dengan toko Adika? Ramli menerangkan tidak tahu. “Tidak ada hubunganya. Dia (saksi) ikut mengurus ijin toko Sardo,” jawabnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penggugat, Drs. H. Choiri MS (65), warga Perumahan Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tergugatnya, Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang juga mantan istri penggugat.
Turut tergugat I, Imron Rosyadi (60), warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, serta turut tergugat II, Fanani, warga Jl. Danau Paniai, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Menurut kuasa hukum penggugat, di dalam materi gugatan, penggugat bersama turut tergugat I dan turut tergugat II, adalah pemilik hak secara bersama atas aset bangunan gedung UD Sardo swalayan. Berdiri di atas bidang – bidang tanah, merupakan satu kesatuan. Dibuktikan dengan beberapa tanda bukti sertifikat.
Tergugat, semasa perkawinannya dengan turut tergugat I, tergugat telah diberikan kepercayaan untuk membantu keuangan perusahaan UD Sardo. Akan tetapi, selama menjalankan kepercayaan, terindikasi memanfaatkan kedudukan dan fasilitas. Diduga mengambil uang perusahaan hingga membangun gedung (Toko Adika) atas nama tergugat sendiri. (aji/mat)