Site icon `

Sidang Sengketa Tanah, Petani Hadirkan Saksi Ahli UGM

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sidang  sengketa tanah seluas 1,7 hektar di Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya yang diperjuangkan tujuh petani,  terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar sidang sengketa tanah seluas 1,7 hektar di Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

 

DALAM SIDANG dengan agenda keterangan saksi ahli ini, Majelis Hakim yang diketuai Bambang Wicaksono, SH, berulangkali menegur kuasa hukum PT Artisan Surya Kreasi (ASK) selaku tergugat intervensi. Pasalnya, Rikardo Simarmata,  saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada, seperti mendapat tekanan yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

Beberapa pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum intervensi dianggap  menyimpang dari pokok perkara. “Jangan menekan dan memberikan pilihan jawaban ya dan tidak. Itu yang berhak adalah saya. Sekali lagi,  kalau memberikan pertanyaan pada pokok perkara di TUN saja, jangan ke lainnya,” tegur  Bambang kepada kuasa hukum intervensi, saat sidang,  Rabu (21/10/2020).

Di persidangan ini, Rikardo Simarmata menjelaskan, sertifikat bisa muncul di persil yang sudah ada pemiliknya. Namun di sini,  ada tahapan yang dilangkahi  pihak BPN ketika memeriksa dokumen- dokumen,  seperti Latter C dan data lainnya. Ketika ada permohonan sertifikat,  harus benar-benar  dicek terlebih dahulu.

“Ada kemungkinan salah dalam prosedur, seperti adanya pemohon sertifikat yang langsung berhubungan dengan oknum internal BPN. Kalau BPN melaksanakan prosedur  dengan benar,  tidak ada muncul serikat baru di bidang tanah yang sudah ada pemiliknya,” terang Rikardo.

Terkait tanah yang sudah pernah dimohonkan sertifikat dan diproses hingga muncul nomor ukur, diharapkan BPN meneruskan langkahnya. Seperti melakukan pemetaan dan mencatat dalam buku tanah.

“Apabila adanya pemohon sertifikat baru di atas tanah yang sudah dicatat tersebut, bisa disampaikan bahwa tanahnya itu sedang dalam sengketa. Jadi tidak ada alasan BPN  menghentikan pemohon sertifikat yang sudah diproses,” ujarnya.

Sementara, usai sidang , Immanuel Sembiring mengatakan,  apa yang disampaikan saksi ahli di persidangan tadi itu jelas. “Apa yang disampaikan saksi ahli tadi sudah jelas dan terang. Setiap tanah memiliki identitas,  yaitu nomor persil dan disebut sebagai alas hak dan memiliki nomor petok dan harus dibayar oleh pemilik persil tersebut yang sekarang disebut Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ),” jelasnya. (ang/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version