Sidang Pemalsuan Akta Otentik, Saksi Sudutkan Henry J Gunawan
3 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Henry J Gunawan dan istrinya, Luneke Anggraini, Senin (11/11/2019). Tiga saksi dihadirkan secara bergantian, Iriyanto Abdoella selaku saksi pelapor, saksi Nugraha Anugrah Sujatmika dan Handoko dari Kantor Dispendukcapil Surabaya.

DIAWALI dengan kesaksian saksi pelapor, Iriyanto yang membeberkan kronologi perkara tersebut. Kasus pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik ini diketahui saat bertemu Nugraha di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang saat itu sedang bermasalah dengan terdakwa Henry.
“Nugraha bercerita, ada perlawanan perkara eksekusi rumah dengan terdakwa Iuneke, istrinya Henry. Dari pembicaraan itu, saya tahu kaitan status pernikahan Henry dan Iuneke tahun 2011 tersebut,” jelas Iriyanto bersaksi, Senin, (11/11/2019).
Dari sana ia menemukan ketidaksesuaian antara data di akte nomor 15 dan 16 tahun 2010 dengan informasi didapat dari Nugraha mengenai status pernikahan Henry dan Luneke. “Hal ini saya laporkan kepada pemegang saham,” imbuhnya. Menurutnya, kasus ini telah menimbulkan kerugian material dan immaterial.
“Secara material adalah hutang piutang yang tidak terselesaikan sampai saat ini sebesar Rp 17 miliar, yang seharusnya jatuh tempo 24 bulan sejak 2010. Secara immaterial adalah waktu, tenaga, dan pikiran saya,” tambah Iriyanto lagi.
Keterangan Iriyanto itu disambut perlawanan dari Hotma Sitompul hingga berujung ke emosi,dengan mengasumsikan saksi Iriyanto merekayasa keterangan dan dendam dengan terdakwa Henry atas kasus- kasus sebelumnya. “Itu hak saksi. Dia menjelaskan apa yang dia tahu. Kalau merasa tidak benar, silahkan tuangkan dalam pembelaan. Jangan emosi,” ujar Hakim, Dwi Purwadi, SH, yang memimpin sidang pada Hotma Sitompul.
Teguran kembali dilayangkan Dwi Purwadi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Prakoso, SH, menghadirkan saksi Nugroho. Sebelum mendengarkan keterangan saksi Nugroho, Dwi Purwadi, SH, meminta agar Hotma Sitompul bersama tim penasehat hukum lainnya untuk tidak emosi saat bertanya.
“Ini Surabaya. Anda emosi, orang Surabaya bisa keluar jantungnya,” terang Hakim Dwi Purwadi.
Kemudian, saksi Nugraha menceritakan mengapa ia dijadikan saksi dalam kasus ini. “Saya ketemu Iriyanto pada pertengahan tahun 2018 di PN Surabaya. Saat itu saya ada perkara, dimana terdakwa punya hutang kepada papa saya dan perkara saya sudah diputus dan pihak saya sudah menang dan sudah inkracht. Ketika saya mau eksekusi rumah Henry, ternyata ada perlawanan dari Henry dan putusannya saya tetap dimenangkan. Kemudian muncul lagi perlawanan dari Luneke yang mengaku itu rumah dia, bukan milik Henry dan sudah ada perjanjian pisah harta sama Henry,” ungkap Nugraha.
Sedangkan saksi Handoko dari Kantor Dispenduk Capil membenarkan bahwa pernikahan Henry J Gunawan dan Luneke Anggraini dicatat tanggal 9 November 2011. “Kami catat berdasarkan perkawinan agama Budha pada 8 November 2011,” jelas saksi Handoko.
Saat ditanya apakah ada perjanjian pisah harta dalam pencatatan perkawinan tersebut? Handoko membenarkannya, namun perjanjian tersebut tidak dicatat dalam register. “Ada di Akta Notaris Sri Yuliatin, Mojokerto. Berkasnya terlampir, tapi tidak dicatatkan ke register,” kata saksi Handoko.
Saat ditanya riwayat sebelum pernikahan, Handoko menerangkan, Henry berstatus cerai hidup, sedangkan Luneke berstatus lajang. “Dari data base, Henry cerai hidup dengan Ina Indrawati Tanudiharja. Sesuai dengan akta cerai nomor 36 tahun 1992,” terangnya.
Usai persidangan, Hotma Sitompul mengaku, tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU belum bisa mengungkap perbuatan pidana Henry dan Luneke. “Belum satu pun dapat membuktikan bahwa kedua orang ini memberikan keterangan palsu,” jelas Hotma.
Henry dan istrinya diadili setelah memberikan keterangan palsu ke dalam 2 akta otentik yakni perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang sebesar Rp 17.325.000.000 (tujuh belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) di hadapan Notaris, Atika Ashiblie, SH, di Surabaya, pada tanggal 6 juli 2010 yang dihadiri Luneke Anggraini.
Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Luneke Anggraeni pada tanggal 8 November 2011 dan dilangsungkan di Vihara Buddhayana Surabaya serta dicatat di Dispendukcapil pada 9 November 2011. Dalam perkara ini, Henry dan Luneke didakwa melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ang/mat)