
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini dianggap belum menemukan kausalitas dan pembuktian signifikan terkait dakwaan pembunuhan terhadap Sugeng Santoso (49), warga Jodipan Gang III, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Padahal ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Prof. Masrukin Ruba’i, SH, MS, sudah dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (23/01/2020).
HAL INI disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, Iwan Kuswardi, SH, MH, usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Menurutnya, tugas jaksa harus membuktikan dakwaannya. “Menurut saya, dalam sidang kali ini masih belum menemukan kausalitas dan pembuktian jika klien kami (Sugeng) melakukan pembunuhan,” terang Iwan.
Iwan melanjutkan, dirinya menghadirkan ahli sudah membuka tabir yang selama ini dinilai masih remang-remang. Yakni untuk memberikan penjelasan atas dakwaan menjalankan pembunuhan biasa ataukah pembunuhan berencana sesuai dakwaan JPU. Jika pembunuhan biasa, maka seketika itu spontan dilakukan. Perlakuan itu mengakibatkan hilangnya nyawa. Sementara pembunuhan berencana, cukup butuh waktu bagi pelaku membuat keputusan menghilangkan nyawa seseorang.
“Dalam persidangan tadi itu, tidak ada hal itu. Sama sekali tidak bisa (tidak dapat) dibuktikan,” lanjut Iwan Kuswardi yang juga Ketua Peradi Malang Raya ini.
Menurut Iwan, tugas jaksa adalah membuktikan surat dakwaan pembunuhan biasa pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana pasal 338 KUHP. Ia menjelaskan, kalau dari keterangan ahli yang dihadirkan, maka hubungan kausalitas antara perbuatan yang dilakukan pelaku dengan akibat yang ditimbulkannya harus ada.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, dari hasil visum disebutkan jika di anggota badan korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Hasil pemeriksaan bersifat por mortem alias tindakan dilakukan setelah korban meninggal dunia. Dari dakwaan, jika cara Sugeng menghilangkan nyawa adalah dengan menggorok korban. “Sementara hasil visum et ripertum, leher dipotong pos mortem (setelah korban meninggal),” imbuhnya.
Apakah perbuatan itu harus dibuktikan dengan adanya saksi? Menurut Iwan tidak perlu, karena dengan surat sudah cukup asalkan ada dua alat bukti yang sah yang menjadikan keyakinan hakim.
Iwan mencontohkan, misal seseorang diracun sehingga korban meninggal. Maka hasil otopsi akan menunjukkan jika penyebab kematian korban adalah diracun. “Nah, ini kesimpulan sidang tidak ditemukan penyebab kematian. Itu bedanya,” jelas Iwan.
Ia menyarankan, penyidik seharusnya tidak hanya menghadirkan psikolog yang bisa menjelaskan karakter seseorang saja. Dalam beberapa kali sidang, Sugeng memberikan keterangan tidak jujur. Tetapi untuk menentukan kejiwaan, untuk bertanggungjawab perbuatannya, yang bisa melakukan adalah psikiater. (ide/mat)