14 Februari 2025

`

Sidang Lanjutan ASN, Keterangan Saksi Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tiga orang saksi yang dihadirkan dalam lanjutan sidang dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Malang, dinilai tidak relevan dengan terdakwa I, Andriono. Mengingat, apa yang disampaikan saksi bukan sesuatu disaksikannya secara langsung. 

 

 

Kuasa Hukum terdakwa I Andriono serta para saksi ahli waris saat dimintai keterangan.

KUASA HUKUM terdakwa I, Sumardan menjelaskan keterangan dari 3 saksi dari kantor Kecamatan Blimbing itu, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.

“Apa yang disampaikan saksi, tidak bisa menjadi alat bukti. Apalagi terkait akta, klien saya belum ada keterlibatannya. Andriono itu, diminta bantuan untuk pengurusan Sertifikat, setelah 5 tahun adanya akta, tapi Sertifikat belum ada,” tuturnya usai sidang, Senin (01/04/2019).

Ia melanjutkan, salah satu saksi Sukirman yang bagian mengetik saat itu, menjelaskan dirinya sudah melakukan pekerjaannya sesuai ketentuan. Apa yang ia ketik, sesuai KTP serta surat pernyataan ahli waris. Setelah selesai pengetikan, dikembalikan lagi ke Dadung (terdakwa II) Lurah Purwodadi saat itu.

Sumardan memberikan keterangan.

Saksi lain Supiyati merupakan bagian pelayanan surat surat umum (bukan masalah akta), namun diminta menjadi saksi dalam akta yang sudah selesai. Sementara saksi Cokro Aminoto, mengaku mendapat informasi kalau akta itu palsu, dari orang lain.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (04/04/2019) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari Cepat dan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.

Kasus ini berawal dari adanya penjualan lahan, di kawasan sekitar pasar Blimbing, sekitar tahun 2009 lalu. Lahan tersebut kemudian dibeli oleh Amin, melalui Djoni Wijaya, yang saat itu pimpinan PT. STSA.

Namun, dalam perkembangannya, lahan itu telah dipecah menjadi 20 bagian dan dijual Amin kepada masyarakat umum bersama lurah Purwodadi. Setelah 5 tahun lamanya, pembeli belum memiliki sertifikat dan hanya berpegang pada akta.

Kasus ini pun akhirnya, menjadikan Lurah Purwodadi, Dandung menjadi terdakwa II dan Andriono menjadi terdakwa I. Andriono didakwa turut serta dalam aksi pemalsuan dokumen. Namun, hingga pemeriksaan sejumlah saksi, keterlibatan Andriono belum bisa dibuktikan. (ide)