24 Maret 2025

`

Sidang Dugaan Penggelapan Pajak, JPU Hadirkan Bos CV Ferrano Tax Advisor

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sidang dugaan penggelapan pajak di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, dengan terdakwa RM alias Kiki (37), warga Jl. Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, terus berlanjut. Pada sidang pemeriksaan saksi, Senin (08/07/2024), JPU mendatangkan Mulyadi, bos CV Ferrano Tax Advisor, Surabaya, sebagai saksi.

 

Mulyadi, bos CV Ferrano Tax Advisor, Surabaya, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan penggelapan pajak di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, dengan terdakwa RM alias Kiki (37), warga Jl. Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Senin (08/07/2024) siang.

 

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su’udi, menjelaskan, dalam persidangan kali ini pihaknya memanggil 4 saksi.  “Dua saksi, Mulyadi dan Ervina, adalah rekan terdakwa di CV Ferrano. Keduanya mengerti kaitan tugas dan fungsi dari terdakwa. Yakni orang yang menghitungkan pajak dari PT milik Pak Herry,” terangnya.

Ditambahkannya, dalam persidangan, awalnya Mulyadi mengaku tidak tahu- menahu terkait uang Rp 1,9 miliar. Ia baru tahu saat adanya komplain dari PT Pangkat Dewata, bahwa telah membayar pajak senilai Rp 1,9 miliar melalui terdakwa (Kiki).

“Mulyadi mengaku, mengetahui ada pajak yang dihitung terdakwa. Namun tidak mengetahui adanya pembayaran pajak dari PT Pangkat Dewata melalui terdakwa. Sebab tugas yang diberikan ke terdakwa hanya melakukan perhitungan. Jika terdakwa membantu membayarkan pajak, itu di luar tupoksi yang diberikan CV Ferrano,” jelas Su’udi.

Terpisah, RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P, dan Rudi S Soemodihardjo, kuasa hukum Herry Wiyono, kecewa dengan  keterangan saksi. Untuk itu pihaknya akan melaporkan ke  Polresta Malang Kota. Karena keterangan saksi dinilai tidak sesuai. “Keterangan dari konsultan, saya kira banyak kebohongan. Karena ini adalah keterangan di bawah sumpah,” katanya.

Selanjutnya, terkait sertifikasi, menurut RM Eddo Bambang P, ada fakta di persidangan. Diketahui bahwa Kiki tidak memiliki sertifikasi menangani perpajakan perseroan.  “Kiki tidak punya sertifikasi, tapi kenapa ditugaskan oleh CV Ferrano untuk mengerjakan perhitungan pajak di perusahaan klien kami,” tanyanya.

Seperti diketahui, terdakwa Kiki telah ditahan karena dilaporkan Herry Wiyono, Direktur PT Pangkat Dewata Makmur, ke Polresta Malang Kota. Kiki adalah staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor Surbaya yang ditugaskan menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur. (aji/mat)