20 April 2025

`

Sewakan Aset Pemkot Malang ke BTS dan BRI, Mantan Lurah Tunggul Wulung Dibui

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Mantan Lurah Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Rendi Triatmojo (67), warga Jl. Akordion, RT 07 / RW 01, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Lowokwaru, Malang, sejak Kamis (23/01/2020) siang.

 

 

Kepala seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriadi bersama tim dan terpidana.

EKSEKUSI ini dilakukan terkait dengan putusan  Mahkamah Agung RI No. 2327 K/ Pid.sus/ 2018 tanggal 14/11/2018 dengan  pidana penjara selama 3 tahun. Ia terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 97.500.000.

“Kami melakukan eksekusi terhadap terpidana, Rendu Triatmojo ke Lapas kelas 1, Lowokwaru,  Kota Malang. Ini merupakan perintah dari putusan Mahkamah Agung (MA),” terang Kasi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi, SH,  Jumat (24/01/2020) siang.

Ia menambahkan, sebelumnya dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, di tahun 2017 terpidan telah diputus penjara selama 3 tahun. Selanjutnya, terpidana melakukan upaya hukum (banding) ke Mahkamah Agung.

“Ternyata putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor, yakni selama 3 tahun penjara. Sehingga, kami melakukan putusan dari MA terhadap terpidana,” lanjut Ujang.

Lebih lanjut Ujang  menceritakan, timnya melakukan penjemputan terhadap terpidana di rumahnya. Proses eksekusi berjalan lancar dan tidak ada perlawanan. “Selain memutuskan 3 tahun hukuman penjara, MA juga membebankan denda kepada terpidana sebesar Rp  50 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara,” pungkas Ujang.

Kasus ini berawal saat yang bersangkutan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kelurahan Tunggul Wulung. Saat itu ia menyewakan tanah kas desa (ex bengkok) yang merupakan aset Pemerintah Kota Malang kepada penyedia layanan tower BTS.

Lokasi tanah ex bengkok tersebut berada di Jl. Sexofon RT. 07 / RW 05, seluas 338 meter. Lama sewa 11 tahun,  mulai 08 Pebruari 2008  hingga  18 Pebruari 2019 dengan total nilai sewa Rp 90 juta. Selain itu, dirinya juga menyewakan obyek tanah serupa seluas 24 meter kepada BRI. Lahan tersebut difungsikan sebagai Teras BRI selama 3 tahun, mulai 30 April 2012  hingga  30 April 2015 senilai Rp. 7,5 juta.

Pembayaran uang sewa tanah, langsung masuk ke rekening pribadi terpidana. Setelah menerima pembayaran, uang tersebut tidak disetor ke kas daerah, dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. (ide/mat)