Setelah IA Ditangkap Densus 88, UB Perketat Kegiatan Mahasiswa
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, akan memperketat kegiatan mahasiswanya, baik di dalam maupun di luar kampus. Setiap kegiatan harus sepengetahuan rektor maupun dekan di fakultas setempat. Ini untuk mengantisipasi masuknya paham radikalisme sehingga kasus IA (22), mahasiswa UB yang ditangkap Densus 88 Mabes Polri, tidak terulang lagi.
HAL INI disampaikan Wakil Rektor III UB, Prof. Abdul Hakim didampingi Kabag Humas UB, Kotok Gurito, SE, saat jumpa pers di Gedung Rektorat Lantai 8 UB, Rabu (26/05/2022) siang.
Menurut Hakim, ditangkapnya IA oleh Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri beberapa hari lalu, telah mempengaruhi image masyarakat terhadap UB. Untuk itu, pimpinan universitas, melalui fakultas, akan melakukan segala daya upaya untuk mencegah kegiatan serupa terjadi di kemudian hari. “Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat pengawasan bagi aktivitas mahasiswa,” tandasnya.
“Sangat tidak mungkin bagi kami, pimpinan universitas, untuk mengawasi secara total orang per orang. Karena mahasiswa UB lebih dari 60 ribu mahasiswa. Tapi yang bisa kami lakukan adalah setiap kegiatan kemahasiswaan harus mendapatkan izin, baik dari rektorat maupun dekan fakultas. Tidak boleh ada lagi kegiatan mahasiswa di dalam kampus yang tidak sepengetahuan pimpinan universitas atau fakultas,” paparnya.
Selain itu, masih kata Hakim, UB akan terus berkoordinasi dengan pihak keamanaan, baik TNI maupun Polri. Tujuannya, tukar- menukar informasi terkait kegiatan yang dilakukan civitas akademika UB yang dilakukan di dalam maupun di luar kampus. “Melalui tukar- menukar informasi yang intensif, diharapkan pencegahaan sedini mungkin bisa dilakukan,” sebutnya.
Wakil Rektor III Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, Prof. Abdul Hakim, mengakui, IA (22), yang ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, beberapa waktu lalu di Kota Malang, adalah mahasiswa semester 6 Jurusan Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB).
“Bagaimana pun, ia adalah mahasiswa kami, dan sedang dalam proses belajar di UB. Jika dilihat dari nilai Indeks Prestasi (IP), mahasiswa angkatan 2019 ini termasuk cerdas. Nilai IP-nya di atas 3. Sekarang semester 6 Jurusan Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Ini yang kami sayangkan,” kata Prof. Abdul Hakim.
Untuk proses hukum IA, menurut Hakim, sudah diserahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. “Terkait dengan sanksi, kita mengikuti aturan yang berlaku. Jika memang sudah ada penetapan hukum yang pasti, Rektor UB pasti akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Melansir keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/05/2022), IA diduga menjadi simpatisan ISIS dan admin sebuah medsos untuk penggalangan dana bagi ISIS di luar negeri. Dia juga melakukan penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.
Diduga IA pernah melakukan komunikasi dengan tersangka teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial MR yang sudah ditangkap lebih dulu oleh Densus 88. (div/mat)