Setahun, Kejati Jatim Tangani 100 Perkara Korupsi
2 min readSURABAYA,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kejari Kepanjen Kabupaten Malang serta Kejari Surabaya, merupakan kantor kejaksaan yang paling banyak menangani perkara korupsi dalam kurun waktu tahun 2018. Dan Selama kurun waktu ini, tercatat total 100 perkara korupsi yang telah ditangani Kejati Jatim dan kejaksaan jajaran.

KEPALA Kejati Jatim, Sunarta menjelaskan, jumlah perkara korupsi yang ditangani, tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Sedangkan untuk perkara korupsi yang ditangani Kejati Jatim, selama tahun 2018 sebanyak 18 perkara. Beberapa perkara korupsi diantaranya, dugaan korupsi di PT Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, atau Bank Jatim, PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim dan di PT Dok serta Perkapalan Surabaya (DPS).
“Kami berupaya agar perkara korupsi bisa terus ditekan,” kata Sunarta disela peringatan Hari Anti Korupsi di kantor Kejati Jatim, Minggu (9/12/2018). Ditambahkan Sunarta, dalam penanganan korupsi, tidak hanya fokus pada penyidikan perkara hingga ke persidangan, namun juga penyelamatan aset negara. “Selama 2018, Kejati Jatim berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 200 miliar. Aset itu terdiri dari Gedung Gelora Pancasila dengan taksiran nilai Rp 183 miliar. Kemudian aset tanah berupa Jalan di Jalan Kenari senilai Rp 17 miliar,” ungkap Sunarta.
“Untuk perkara dugaan korupsi kolam renang Brantas di Jalan Irian Barat, kami juga berupaya agar asetnya bisa kita selamatkan,” imbuh Sunarta. Sementara terkait sejumlah perkara korupsi yang terkesan mandeg, seperti Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Kejati Jatim tidak bisa berbuat banyak. Alasannya, saat ini masih menunggu hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait kemana saja aliran dana P2SEM.
Sementara untuk perkara dugaan korupsi di PT DPS, terkait pengadaan kapal floating crane senilai Rp100 miliar, dijelaskan Sunarta sejauh ini belum ada tersangka. “Kami berusaha kebut. Semoga akhir bulan ini atau awal bulan depan sudah kami temukan tersangka,” ujarnya. Untuk perkara Bank Jatim, Kejati Jatim telah menetapkan tersangka, yakni mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana.
“Dia diduga menyelewengkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 12,7 miliar di bank yang mayoritas sahamnya dikuasai Pemprov Jatim tersebut. Siswo kini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kejat,” jelas Sunarta kepada wartawan. Sementara perkara dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim senilai Rp 6,7 miliar, korps adhiyaksa tersebut sudah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro. (ang)