Sepeda Listrik Tak Boleh Keliaran di Jalan Raya
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Meski pengguna sepeda listrik sudah menggunakan helm, namun tetap tidak boleh keliaran di jalan raya. Karena, selain menambah volume kendaraan, dari segi keamanan pun sepeda listrik masih belum layak di jalan raya. Kendaraan ini hanya boleh di lajur atau kawasan tertentu.

“JADI, perlu saya sampaikan kepada para pengguna sepeda listrik, meskipun pengguna sepeda listrik sudah memakai helm, namun tetap saja tidak boleh berada di jalan raya. Selain menambah volume kendaraan, dari segi keamanan pun sepeda listrik masih belum layak di jalan raya. Kendaraan ini hanya boleh pada lajur atau kawasan tertentu,” terang Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, Rabu (25/10/2023) siang.

Kompol Akhmad Fani Rakhim menjelaskan, sepeda listrik yang dimaksud adalah bertenaga listrik berdaya tempuh jarak hanya 25 km saja. Sehingga speknya tidak memenuhi syarat untuk digunakan di jalan raya. “Sepeda listrik dirancang untuk rute pendek. Kecepatan maksimum hanya 25 kilometer per jam. Memang, kendaraan ini memiliki lampu utama, lampu belakang, dan reflektor, tapi sepeda listrik beda dengan motor listrik,” terangnya.
Ia menyebut, berbedaan dijelaskan di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang dipertegas lagi pada Pasal 5 ayat (1) Permenhub. Di pasal ini disebutkan, sepeda listrik dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu.
Pada ayat (3) disebutkan, kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
Lebih lanjut kasat menjelaskan, antara sepeda motor listrik dan sepeda listrik memiliki perbedaan. Selain dari bodi atau bentuk, sepeda listrik tidak dilengkapi nomor polisi. Sedangkan sepeda motor listrik wajib dilengkapi dengan surat-surat hingga nomor Polisi.
“Jika dipaksakan berkendara di jalan raya, bisa mengakibatkan resiko tinggi, dan membahayakan bagi pengguna maupun pengguna kendaraan lain di jalan raya. Kami terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik agar tidak sampai terjadi hal- hal yang tidak diinginkan,” katanya. (aji/mat)