Sempat Dilaporkan Hilang, Ternyata Terkait Penipuan Hampir Rp 70 Miliar
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya 4 bulan lalu, akhirnya F (31), warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota, di salah satu hotel di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, karena diduga terlibat penipuan dengan modus investasi HP dan laptop.

DALAM kasus ini, para korban ditawari iming- iming keuntungan besar. “Ia mengajak investasi dengan iming-iming keuntungan besar. Penyelidikan petugas berawal dari sejumlah laporan korban. Nilai kerugian mencapai Rp 69,7 miliar,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (04/07/2023) siang di kantornya.
Perwira melati tiga di pundak ini menjelaskan, proses penyidikan dilakukan setelah Polisi menemukan dan mengamankan tersangka, terkait sejumlah laporan dugaan penipuan dan penggelapan. “Kami juga mendalami laporan keluarga soal hilangnya yang bersangkutan. Ada 4 laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Serangkan uang dari hasil menggalang investasi, digunakan tersangka untuk keperluan lain. Termasuk diputar kepada korban yang dijanjikan keuntungan terlebih dahulu. “Janji keuntungan sekitar 4 persen. Namun tidak diberikan oleh tersangka. Ia dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (aji/mat)