Selain Zakat Fitrah, Ada Zakat Maal yang Wajib Dibayar
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ramadhan identik dengan berbagai aktivitas keagamaan. Salah satunya zakat yang wajib dibayar menjelang Hari Raya Idul Fitri, baik berupa uang atau beras.

DOSEN Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur, Dr. Rahmad Hakim, M.MA, mendeskripsikan zakat sebagai salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam. “Ini kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat muslim yang mampu, untuk membersihkan harta dari sifat-sifat negatif manusia, seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme,” jelasnya Senin (01/04/2024) siang.
Tak hanya zakat fitrah, menurut Rahmad Hakim, ada juga zakat harta (maal) yang diperuntukkan bagi setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) serta telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat maal berlaku untuk harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain.
“Jumlah zakat maal yang harus dikeluarkan 2,5 persen dari penghasilan kita per bulan. Jadi jika pendapatan per bulan sebesar Rp10.000.000, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp 250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%). Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan),” paparnya.
Bagaimana jika seseorang tidak mengerti tentang aturan zakat namun mempunyai harta yang seharusnya dibayarkan saat zakat? Rahmad Hakim menuturkan, itu merupakan tugas para mubaligh dan para amil zakat untuk mensosialisasikan perihal kewajiban zakat. Utamanya kepada mereka yang belum mengerti tentang zakat, namun mempunyai harta yang seharusnya dibayarkan zakatnya.
Menurut Rahmad Hakim, ada beberapa dalil seputar zakat yang disebutkan dalam Al Quran. Misalnya, QS. Al-Baqarah ayat 43, yang menyebutkan perintah zakat bersamaan dengan perintah untuk mendirikan shalat. QS At-Taubah ayat 103 yang menjelaskan secara eksplisit agar petugas zakat bertindak aktif (melakukan penjemputan) dalam pengumpulan zakat yang bertujuan untuk mensucikan harta para muzakki. Serta QS. At-Taubah ayat 60 dijelaskan delapn golongan yang berhak menerima zakat, meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Menurut Rahmad, Ini menjadi pengingat bagi mereka yang mampu dan memiliki harta yang cukup namun enggan menunaikan zakat. Dalam kaidah ushul fiqh dinyatakan bahwa suatu amalan yang memiliki hukum wajib bila tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa, dan harta yang dimilikinya akan jauh dari keberkahan. (div/mat)