Sekeluarga Kompak Bobol Rumah Tetangga, Gasak Belasan Juta Rupiah
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebuah keluarga ayah, Jujuk (39), Taufik (19) anak pertama dan PK (16) anak kedua yang tinggal di kawasan Jl. Tapak Siring, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen dibekuk satuan reskrim Polsek Klojen, Minggu (11/11/2018).

KETIGANYA dibekuk atas dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap korban, Tuminah (66), warga Jl. Tapak Siring yang juga tetangganya. Dari pencurian itu, Tuminah mengalami total kerugian senilai Rp 16 juta. Ketiga tersangka, beraksi dengan berbagi tugas, untuk selanjutnya mengobok-obok rumah korban.
“Anak tersangka yang paling kecil (PK), masuk dengan mencongkel pintu belakang. Selanjutnya, kakak tersangka serta ayahnya masuk ke dalam rumah. Selanjutnya mencari barang berharga berupa cincin, kalung serta uang tunai. Usai berhasil menjarah isi rumah, para tersangka kabur dengan total pendapatan sekitar Rp 16 juta,” tutur Kapolresta Malang, AKBP Asfuri saat rilis ungkap kasus, Selasa (13/11/2018).
Ia melanjutkan, usai para tersangka berhasil menggasak isi rumah, tersangka PK sempat mengunci pintu rumah dari dalam. Selanjutnya, ia sendiri keluar dengan merusak plafon rumah. Hal itu ia lakukan, dimaksudkan untuk mengelabuhi korban serta menghilangkan jejak.
“Tersangka, paling kecil mengunci pintu dari dalam, dan kabur lewat plafon. Ia berfikir, dengan begitu jejaknya tidak diketahui. Namun ternyata Polisi bisa langsung melakukan penyelidikan, bahkan menangkap tersangka, kurang dari satu hari,” lanjut Kapolresta.
Lebih lanjut Asfuri menjelaskan, penyelidikan berawal dari adanya laporan korban. Selanjutnya, ditemukan sendal diduga milik tersangka, yang tertinggal di lokasi kejadian. Dari situ, muncul kecurigaan atas kepemilikan sendal adalah tetangga korban. Tersangka sendiri mengaku, jika korban mempunyai uang banyak karena pada suatu saat pernah ketlisut, dan tersangka sempat membantu mencarinya.
“Akhirnya, petugas melakukan penangkapan di rumahnya. Uang milik korban, sudah dibelikan beberapa baju dan jaket dan tersisa sekitar Rp 10 jutaan. Dari kejadian itu, selain uang, barang bukti yang diamankan satu linggis pengungkit, satu pisau dapur serta perhiasan milik korban,” pungkas Asfuri.
Saat ini, para tersangka harus meringkuk di tahanan polsekta Sukun. Sementara satu tersangka yang masih di bawah umur, dilimpahkan ke Unit PPA Mapolresta Malang. Para tersangka terancam pasal 363, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (ide)