MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau mengakibatkan disparitas harga rokok legal dan ilegal semakin lebar. Hal ini yang memicu konsumen cenderung memilih rokok ilegal karena harganya lebih murah. Dampaknya, peredaran ilegal pun makin marak.

UNTUK mencegahnya, perlu peran aktif seluruh pihak, baik dari perangkat RT/RW, kecamatan, desa, pelaku usaha, hingga kelompok informasi masyarakat.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, saat membuka Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Jawa Timur, di The Aliante Hotel & Convention, Malang, Selasa (16/11/2021) petang.
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, H. Abdullog Satar, SE, sekaligus sebagai pemateri, Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, M Nur Fuad Fauzi, serta 100 peserta dari Kecamatan Wajak yang meliputi perwakilan aparat kecamatan, perangkat desa, RT/RW, dan para pelaku usaha.

“Kenaikan tarif cukai hasil tembakau mengakibatkan disparitas harga rokok legal dan ilegal semakin lebar. Hal ini merupakan faktor pemicu konsumen cenderung memilih membeli rokok ilegal. Agar peredaran rokok ilegal tidak marak, perlu peran aktif seluruh pihak, baik dari perangkat RT/RW, kecamatan, desa, pelaku usaha, hingga kelompok informasi masyarakat,” kata Sekda, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM.
Kepada para peserta sosialisasi, Sekda Kabupaten Malang berharap agar ikut membantu mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing. “Semoga seluruh peserta dapat mengikuti dengan sebaik-baiknya, sehingga di masa mendatang, angka pelanggaran cukai tembakau dapat semakin ditekan, sehingga pemasukan negara dari sektor ini semakin meningkat. Yang tidak kalah pentingnya adalah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Malang,” harapnya.

Wahyu Hidayat menjelaskan, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.
“Cukai merupakan salah satu instrumen penerimaan negara yang dialokasikan guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan. Untuk itu diaturlah pengalokasian penerimaan anggaran cukai kepada daerah yang biasa disebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Malang ini menambahkan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah dana transfer dari pusat ke daerah (provinsi/kabupaten/kota) penghasil cukai tembakau dengan persentase yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021.
Pada tahun 2021, Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan alokasi DBHCHT terbesar, sebesar Rp 1,937 triliun lebih. Sedangkan Kabupaten Malang menjadi penerima alokasi terbesar kedua di Jawa Timur setelah Kabupaten Pasuruan, yaitu sebesar Rp 80,025 miliar.
“Patut kita syukuri bahwa penerimaan alokasi DBHCHT tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Malang sepenuhnya menyadari bahwa peningkatan tersebut merupakan keberhasilan secara kolektif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Oleh sebab itu, saya sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut berkontribusi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang,” ujarnya.
Wahyu Hidayat menambahkan, pendapatan DBHCHT Kabupaten Malang lebih diprioritaskan kepada sarana prasarana kesehatan. Kongkritnya, untuk keperluan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), alat kesehatan, dan sebagainya.
Ia menambahkan, dari berbagai hal pemanfaatan DBHCHT yang dilaksanakan Pemkab Malang, diharapkan ada kesadaran dari masyarakat, dari yang awalnya perusahaan Ilegal menjadi legal. Untuk itu, lanjut Wahyu, dalam rangka mendorong agar menjadi perusahan legal, pihaknya memberikan kemudahan-kemudahan dalam pengurusan perijinan. “Terhadap instansi terkait dalam perijinan, saya minta untuk dilayani dengan sebaik- baiknya,” tegasnya.
Menurutnya, dengan memberikan pelayanan terbaik, para pengusaha yang Ilegal menjadi tahu proses dan cara pengurusan perijinan. “Sehinga mereka mengetahui, ternyata pengurusan perijinan itu mudah dan tidak berbelit- belit. Sosialisasi ini salah satunya juga untuk memberikan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, sekaligus memberikan pemahaman dan pengertian,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Malang, M. Nur Fuad Fauzi, menerangkan, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, sebagaimana kecamatan yang lain, jumlah peserta mencapai 100 orang. “Jumlah pesertanya 100 orang. Dimaksudkan untuk mmberikan pemahaman tentang apa itu cukai, cukai rokok, jenis pelanggaran hingga pemanfaatan dana dari cukai rokok itu sendiri,” terangnya. (div/mat)