20 April 2025

`

Sekda : Bayar THR dan Gaji ke-13 Sesuai Ketentuan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dalam rangka kelancaran dan ketepatan waktu pembayaran tunjangan hari data (THR) dan gaji ke- 13 tahun 2018 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta agar memperhatikan dan melaksanakan ketentuan yang berlaku.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Ir. Didik Budi Muljono, MT saat berada di ruang kerjanya.

HAL INI disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Ir Didik Budi Muljono, MT, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (07/06/2018).

Dijelaskannya, ketentuan yang berlaku tersebut antara lain penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan gaji ke 13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNSD (TPP). “Untuk pembayaran THR bagi PNS Kabupaten Malang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018 dan dibayarkan pada bulan Juni 2018,” kata Didik.

Sedangkan pembayaran gaji ke 13 bagi PNS tahun 2018, diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2018 dan dibayarkan pada bulan Juli 2018, dengan pertimbangan di bulan Juli berbarengan kebutuhan kenaikan kelas dan pendaftaran sekolah untuk siswa baru. “Penghasilan THR dan gaji ke 13 tersebut di atas tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang dibebankan pada APBD, sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas sekda.

Ia menambahkan, pelaksanaan pembayaran tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke 13 kepada PNS, Prajurit TNI dan anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiunan atau tunjangan. Serta berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 52/PMK.05/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke 13. (mat)