19 Maret 2025

`

Satpol PP Periksa Perijinan Warunk Upnormal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Warunk Upnormal (WU), berlokasi di Jl. Terusan Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, diduga belum mengantongi ijin. Ijin dimaksud terkait ijin reklame dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Hal itu dibuktikan belum bisa ditunjukkan kelengkapan surat – surat administrasinya ketika diperiksa pengawas PPUD Satpol PP, Senin (14/01/2019).

 

Warunk Upnormal (WU) di Jl. Terusan Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

 

Tim satpol PP periksa periksa perijinan warunk Upnormal.

MENURUT Bambang Irawan, Kepala bidang (Kabid) PPUD Satpol PP Kota Malang, mewakili Kasatpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM, berdasarkan pengaduan masyarakat, pihaknya menurunkan anggota untuk melakukan pengecekan di lapangan.

“Satpol PP telah memberikan pembinaan kepada warunk Upnormal, agar melengkapi semua perijinannya,” tutur Bambang Irawan.

Ia menambahkan, ada tenggang waktu 15 hari, untuk menyelesaikanya. Jika tidak, maka akan ada teguran 1 dengan batas waktu 7 hari,  teguran 2 juga sampai 7 hari. Sementara untuk teguran ke 3, berbatas waktu 3 bari.

“Jika sampai teguran ke  3, dengan batas waktu 3 hari.  Bila masih belum melengkapinya, maka langsung diambil tindakan, berupa sidang tipiring (tindak pidana ringan),” lanjutnya.

Jika masih bandel, lanjut Bambang, bisa saja diambil langkah tegas. Karena itu, ia berharap dengan batas waktu yang diberikan, bisa dimanfaatkan untuk melengkapi semua yang masih belum lengkap.

“Harapan saya, dengan batas waktu yang ada,  bisa dimanfaatkan pemiliknya. Sejatinya, belum diperkenankan membuka usahanya, karena belum selesai semuanya. Yang benar mestinya kantongi semua kelengkapan administrasinya terlebih dahulu, baru membuka usahanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Heri Purnomo pemilik Warunk Upnormal menyampaikan, semua persyaratan sudah lengkap. Sehingga ia berani membuka usahanya. Namun demikian, ia mengakui apa yang ditanyakan Satpol PP, memang masih proses pengajuan tinggal pengambilan hasilnya.

” Jika belum lengkap, kami tidak berani buka, karena dari pusat menentukan, harus memiliki ijin, mengingat ini usaha franchise (waralaba). Untuk TDUP, kami memang belum mengambil dari Dinas Pariwisata. Tapi sudah memasukkan pengajuannya,” tuturnya.

Warunk Upnormal sendiri, tergolong rame dengan jumlah pengunjung 400 – 600 orang per hari. Saat akhir pekan, dan hari libur, memang cukup ramai. Dengan beroperasi mulai pukul 10.00 pagi, hingga pukul 03.00 WIB.

“Ini warung, jadi bukanya sampai pukul 03.00 pagi. Lahan parkir cukup, untuk parkir bersama,” tuturnya. (ide)