Satpol PP Kota Malang – Bea Cukai Kenalkan Rokok Ilegal di Sukun
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satpol PP Kota Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, melakukan Sosialiasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke- 4 di Hotel Grand Palace, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (14/11/2022) pagi.
KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan, pada sosialiasi keempat ini, diikuti 150 peserta, mulai perwakilan Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD), Carmat Sukun, Lurah, Karang Taruna, tenaga kesehatan, dan sejumlah organisasi terkait lainnya.
“Hari ini pelayanan dan pengawasan untuk cukai di wilayah Kecamatan Sukun. Kegiatan ini digelar untuk lebih mengenali kondisi rokok, apakah legal atau illegal. Selain itu juga sosialisasi terkait kesehatan,” kata Heru Mulyono.
Karena, masih kata Heru, rokok tidak bisa dihilangkan. Namun hanya bisa dikendalikan. Mulai dari peredarannya hingga kadar nikotin yang terkandung di dalam rokok. “Di Kecamatan Sukun ada dua pabrik rokok besar. Dari dua pabrik itu, menghasilkan limbah yang kemungkinan bisa dimanfaatkan menjadi home indusrtri. Itu tidak masalah, namun harus tetap sesuai ketentuan,” jelasnya.
Apakah dengan adanya sosialisasi sudah ada laporan dugaan pelanggaran? “Sudah ada. Dan hal itu akan disampaikan di akhir rangkaian sosialisasi. Kami juga berharap peran serta masyarkat. Apalagi home industri yang kemungkinan belum memenuhi standart kesehatan. Tentunya kadar tar sangat penting untuk perokok aktif maupun pasif,” ujarnya
Terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Malang, menurut Heru Mulyono, diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat. Sekitar 50 persennya dikembalikan dalam bentuk bantuan sosial, pelatihan buruh pabrik, pelatihan bagi calon buruh pabrik, hingga sarana kesehatan.
“Jadi, 50 persen DBHCHT dikembalikan kepada masyarakat, untuk kesejahteraan. Sedangkan yang 40 persen, diperuntukan ke bidang kesehatan melalui JKN kepesertaan BPJS Kesehatan. Sedangkan yang 10 persen, untuk sosialiasasi informasi, termasuk penegakan hukum,” terang Heru Mulyono, SIP, MT, Senin (14/11/2022).
Sementara itu, Puteri Satria, Pelaksana Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, menjelaskan, sosialisasi sangat penting, karena peredaran rokok ilegal cukup banyak. “Itu harus diminimalisir karena merugikan masyarakat,” terangnya.
Puteri berharap informasi dan pengetahuan tentang rokok illegal ini tidak hanya sampai di sini. Namun dapat membantu meminimalisir peredaran rokok illegal dengan memberitahukan teman atau tetangga agar tidak konsumsi rokok ilegal. “Sejauh ini pemberantasan rokok illegal cukup besar. Harapannya, kalau sudah tidak ada yang jual, konsumennya pun tidak ada. Karena itu harus diberantas dan dimusnahkan,” tegasnya. (aji/mat)