Satpol PP Kabupaten Malang Ajak Pegiat Seni di Tumpang Gempur Rokok Ilegal
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satpol PP Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (Bea Cukai) Malang, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Kali ini sosialisasi menyasar pegiat kebudayaan (pegiat seni) di Bromo Transit Park, Dusun Petung Sewu, Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (21/06/2023) siang.
HADIR dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo, serta Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani, sebagai narasumber.
Saat membuka kegiatan, Teddy Wiryawan Priambodo, menjelaskan, tujuan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sebagai edukasi perihal Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai. Selain itu juga menjelaskan ciri rokok ilegal yang ditujukan kepada kelompok masyarakat melalui kegiatan seni budaya di Kecamatan Tumpang dan sekitarnya.
Teddy mengajak masyarakat pecinta seni yang hadir untuk menyuarakan yel-yel Gempur Rokok Ilegal. “Kita memberikan pemahaman tentang ciri-ciri rokok ilegal serta menjelaskan sanksi dari peredarannya. Kami berharap pegiat seni budaya ini juga turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat agar upaya gempur rokok ilegal optimal, sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang dapat ditekan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi yang juga hadir dalam kesempatan itu, menjelaskan manfaat hasil cukai rokok yang sangat luar biasa bagi pembangunan di Kabupaten Malang. Karena DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat. Di antaranya untuk kesehatan, pembangunan jembatan, jalan, gedung sekolah, dan kepentingan umum lainya yang ada di Kabupaten Malang.
Saat sosialisasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani, memberikan contoh bentuk rokok ilegal dan rokok yang bukan illegal. Bahkan dia langsung memberikan praktik secara jelas dan gamblang agar mudah dipahami masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, Agnita berharap masyarakat, menjadi sadar dan memahami tentang bahaya peredaran rokok ielagl. Di antaranya, rokok illegal tidak menguntungkan, tidak ada pendapatan yang diperoleh negara, sehingga merugikan negara. Padahal pendapatannya untuk pembangunan fisik dan non fisik, seperti membangun jalan, membayar BPJS dan sebagainya.
“Selain itu diharapkan masyarakat paham tentang manfaat cukai dan bisa mensosialisasikan kepada lingkungan sekitarnya, terkait peredaran rokok illegal, serta masyarakat bisa membedakan antara rokok yang bercukai dan rokok illegal,” harap Agnita.
Di dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dijelaskan, rokok ilegal adalah rokok impor atau rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran tapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada beberapa jenis rokok ilegal. Di antaranya, rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, serta pita cukai berbeda (salah personalisasi dan atau salah peruntukan),” jelas narasumber dari Bea Cukai Malang.
Sesuai UU No. 39 tahun 2007 Pasal 54, bagi pengedar rokok polos atau tanpa pita cukai, diancam pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (div/mat)