25 April 2025

`

Satpol PP Itu Tak Harus Garang, Apalagi Arogan

2 min read
Bupati Malang, HM Sanusi mengalungkan tanda peserta diklat bagi anggota Satpol PP Kabupaten Malang, Jawa Timur.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu tidak harus garang, apalagi arogan. Bahkan mereka harus humanis, berdedikasi, tapi tetap tegas. Agar bisa seperti itu, sebanyak 70 anggota Satpol PP Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Kepanjen, Rabu (04/12/2019). Acara dibuka Bupati Malang, HM Sanusi.

 

KEPALA Satpol PP Kabupaten Malang, Drs. Nazarudin Hasan T, Msi, mengatakan, bimtek ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas bagi para anggota.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Drs. Nazarudin Hasan T, Msi.

“Satpol PP itu harus humanis, tidak arogan, berdedikasi, namun tetap tegas. Untuk itu mereka mengikuti bimtek. Pemateri berasal dari Kepolisian Resort Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang. Metode yang dilakukan ialah pemaparan materi, praktek lapangan, dan pelatihan lapangan,” kata Nazarudin Hasan di sela-sela bimtek.

Dia menambahkan, bimtek dilakukan untuk memberikan pemahaman anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, baik tugas pokok dan fungsi maupun terhadap standart operasional prosedur (SOP). “Penerapan otonomi daerah telah membawa konsekuensi logis bagi pemerintah, yang mengharuskan adanya perubahan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara menuju tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Sementara itu, Bupati Malang, HM Sanusi, mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja memegang peranan penting dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan membantu program kegiatan kepala daerah. “Dengan adanya Satpol PP, diharapkan dapat terwujud ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Hal tersebut merupakan modal berharga dalam menyukseskan agenda pembangunan daerah,” katanya.

Bupati menambahkan, untuk menjalankan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, bimtek seperti ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, agar seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Malang semakin kompeten, yang ditandai dengan peningkatan pengetahuan, keterampilan serta perubahan sikap dan kepribadian ke arah profesionalitas.  (iko/mat)