3 Desember 2023

`

Satpol PP Edukasi Pengelola Hotel, Disarankan Gabung PHRI

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Malang, Jawa Timur, memberikan sosialisasi kepada pengelola dan pengunjung Hotel Bounty di Kepanjen, Kamis (06/07/2023) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Pengelola dan pengunjung dihimbau mentaati peraturan dan menjaga ketertiban dan keamanan.

 

Hotel Bounty di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (06/07/2023) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, terpantau aman dan kondusif.

 

Petugas Satpol PP Kabupaten Malang, Jawa Timur, memberikan sosialisasi kepada pengelola Hotel Bounty di Kepanjen, Kamis (06/07/2023) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Pengelola dan pengunjung dihimbau mentaati peraturan dan menjaga ketertiban dan keamanan.

KEPALA Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, menjelaskan, penginapan Bounty terpantau aman dan kondusif. Bahkan saat petugas melakukan pemeriksaan beberapa kamar, tidak ditemukan pelanggaran asusila dan minuman beralkohol di dalam kamar. “Petugas hanya menemukan beberapa pengunjung berstatus keluarga dari luar kota, sales, dan beberapa tamu rombongan,” katanya, Jumat (07/07/2023) siang.

Petugas Satpol PP Kabupaten Malang, Jawa Timur, memeriksa kondisi kamar Hotel Bounty di Kepanjen, Kamis (06/07/2023) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Pengelola dan pengunjung dihimbau mentaati peraturan dan menjaga ketertiban dan keamanan.

Meski demikian, masih kata Firmando H Matondang, petugas tetap memberikan edukasi kepada pengelola. “Kami sampaikan bahwa perbuatan asusila, prostitusi, memakai jasa prostitusi, memfasilitasi, menyediakan tempat/bangunan sebagai tempat untuk berbuat asusila adalah pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum,” jelasnya.

Firmando H Matondang

“Sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran ini adalah kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta. Kepada pengelola juga kami sampaikan agar tidak menerima tamu yang masih di bawah umur, kecuali bersama keluarganya,” imbuh Firmando.

Mantan Camat Pakis ini menambahkan, secara umum Penginapan Bounty yang menyediakan 60 kamar ini telah dilengkapi dokumen perijinan yang lengkap, mulai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan ijin HO atas nama Sumartiningsih. “Tapi kami sarankan agar pengelola memasang tata tertib, baik bagi petugas maupun bagi pengunjung. Selain itu juga kami sarankan agar pengelola segera bergabung dengan Persatuan Hotel Indonesia (PHRI) Malang Raya agar mudah mendapatkan share informasi dan edukasi,” jelasnya. (mat)