16 Mei 2025

`

Satpol PP Deadline Perijinan Warunk Upnormal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Warunk Upnormal (WU) yang berlokasi di Jl. Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang berupaya se maksimal mungkin semua perlengkapan perijinan.

 

 

Vidi Bagus Prasetyo, perwakilan dari owner WU menunjukkan surat – surat pengajuan TDUP.

MENGINGAT, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, memberikan batas waktu 1, 5 bulan, sejak dilakukan pembinaan oleh Satpol, (09/01/2019) lalu. Jika sampai batas waktu yang ditentukan, belum juga selesai, tentunya pihak WU harus patuh dengan ketentuan yang ada.

Saat itu, 2 point yang dipertanyakan Satpol terkait tentang penyelenggaraan reklame serta penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan (TPUD) Vidi Bagus Prasetyo, perwakilan dari owner WU menyampaikan, jika surat – surat yang dipertanyakan Satpol PP, saat ini masih proses dan sudah masuk dalam pengajuan.

“Untuk TPUD, sudah kami ajukan sejak 08 Januari 2018 lalu, hingga saat ini masih belum kelar. Kurang paham apa yang menjadi kendalanya, dan saya saat ini melanjutkan penanganannya,” tutur Vidi, ditemui di WU, Rabu (16/01).

Ia tidak menampik, jika 2 hal tersebut di atas, belum terpegang, dan masih proses. Untuk pajak reklame, sudah dibayar lunas, seraya dirinya menunjukkan bukti pembayaranya.

Sementara itu terpisah, Drs. Subkhan, Plt. Kepala DPM-PTSP Kota Malang menuturkan, pihaknya sepakat dan mendukung sekali penertiban yang dilakukan Satpol PP.

“Bukan hanya WU saja, namun semua badan usaha yang melanggar perijinannya, perlu ditertibkan. Sementara terkait dengan WU, perijinannya memang belum lengkap. Harapan saya, segera diselesaikan,” tegasnya.

Drs. Priyadi, MM, Kasatpol PP Kota Malang menyatakan, saat ini masih proses pembinaan selama 15 hari, untuk itu, agar segera melengkapi perizinannya.

“Jika belum melengkapi, maka akan ada surat teguran 1, 2 dan 3, hingga langkah tipiring serta tindakan tegas, kalau memang masih bandel,” pungkasnya. (ide)