17 Januari 2025

`

Satpol PP – Bea Cukai Sobo Pasar Pakisaji dan Wagir, Sosialisasi Rokok Ilegal

2 min read
Ada sesi dialog dengan petugas Bea Cukai saat menggelar sobo pasar, melakukan Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, di Pasar Pakisaji, Pasar Desa Mendalanwangi, serta Pasar Desa Sitiarjo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (06/12/2022) pagi.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Malang bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), melakukan  Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, kepada pengunjung dan pedagang di Pasar Pakisaji, Pasar Desa Mendalanwangi, serta Pasar Desa Sitiarjo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (06/12/2022) pagi.

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, bersama petugas Bea Cukai dan anggota Satpol PP Kabupaten Malang lainnya saat melakukan Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, mengedukasi masyarakat cara mengenali rokok illegal dan pita cukai palsu kepada pedagang di Pasar Pakisaji, Pasar Desa Mendalanwangi, serta Pasar Desa Sitiarjo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (06/12/2022) pagi.

 

Petugas Bea Cukai dan anggota Satpol PP Kabupaten Malang melakukan Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, mengedukasi masyarakat cara mengenali rokok illegal dan pita cukai palsu kepada pedagang di Pasar Pakisaji, Pasar Desa Mendalanwangi, serta Pasar Desa Sitiarjo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (06/12/2022) pagi.

WENDI DWI N, petugas dari Kantor Bea Cukai, saat sobo pasar dalam rangka pemberantasan peredaran rokok illegal, menjelaskan, peran masyarakat, terutama penjual rokok, sangat diharapkan. “Biasanya para penjual rokok di pasar dirayu oleh sales. Mereka menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming keuntungan berlipat. Padahal jika mereka paham,  akibatnya bisa diancam pidana,” tuturnya.

Firmando H Matondang.

Wendi menambahkan, tujuan sosialisasi rokok illegal melalui program sobo pasar ini agar masyarakat memahami dan mengetahui bentuk rokok ilegal tersebut. “Cara masyarakat mengidentifikasi atau mengenali rokok ilegal dengan 2P dan 2B.  P pertama polosan atau tidak ada capnya sama sekali.  P kedua pita cukainya palsu. Sedang B pertama menggunakan pita cukai bekas. Dan B kedua pita cukai berbeda,” jelasnya.

Anggota Satpol PP Kabupaten Malang bersama petugas Bea Cukai menggelar sobo pasar, melakukan Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, mengedukasi masyarakat cara mengenali rokok illegal dan pita cukai palsu kepada pedagang di Pasar Pakisaji, Pasar Desa Mendalanwangi, serta Pasar Desa Sitiarjo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (06/12/2022) pagi.

Dia mengharapkan para pedagang yang menemukan peredaran rokok ilegal agar segera melaporkan kepada Dinas Perndustrian dan Perdagangan  atau Satpol PP Kabupaten Malang untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Firmando Matondang, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, juga meminta masyarakat bila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya agar disampaikan kepada Satpol PP.  “Peredaran rokok ilegal akan  mengurangi pendapatan Negara. Selain itu rokok ilegal tidak dapat diidentifikasi kandungan yang terdapat di dalamnya,” jelasnya. (mak/mat)