Satpol PP – Bapenda Bongkar Reklame Nakal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah anggota Satpol PP Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menertibkan sejumlah reklame nakal di Kecamatan Kepanjen dan Bululawang, karena habis masa berlakunya dan tak bayar pajak, Senin (26/12/2022) siang.
KEPALA Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, menjelaskan, dalam penertiban ini, sejatinya ada 8 reklame yang disasar. Yakni, 4 di Kecamatan Kepanjen, dan 4 di Kecamatan Bululawang. “Reklame ini telah habis masa berlaku ijin atau pajak tayang. Selain itu pemasangan reklame yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame,” katanya, Selasa (27/12/2022) siang.
Namun dalam pelaksanaannya, petugas hanya menertibkan 4 reklame. Sedangkan 4 reklame lainnya tidak ditertibkan (tidak dibongkar) karena pemilik reklame bersedia dan sanggup membayar pajak yang selama ini belum dibayar kepada UPT Bapenda Bululawang.
“Jadi, reklame yang dibongkar ini karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame. Namun dari 8 yang akan ditertibkan, hanya 4 yang ditertibkan. Sedangkan 4 reklme lainnya tidak ditertibkan (tidak dibongkar) karena pemilik reklame bersedia dan sanggup membayar pajak yang selama ini belum dibayar kepada UPT Bapenda Bululawang,” kata Firmando.
Firmando menambahkan, Operasi Gabungan Satpol PP (Bidang P2D) dan Badan Pendapatan Kabupaten Malang serta UPT Bapenda Bululawang ini secara keseluruhan berjalan lancar, aman, dan kondusif. (bri/mat)