9 Oktober 2024

`

Satpol PP – Bapenda Bongkar Reklame Nakal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah anggota Satpol PP Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menertibkan sejumlah reklame nakal di Kecamatan Kepanjen dan Bululawang, karena habis masa berlakunya dan  tak bayar pajak, Senin (26/12/2022) siang.

 

Petugas Satpol PP dan Bapenda Kabupaten Malang menertibkan rekalme nakal, yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (26/12/2022) siang.

 

Petugas Satpol PP dan Bapenda Kabupaten Malang harus naik kea tap untuk menertibkan rekalme nakal, yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (26/12/2022) siang.

KEPALA Satpol PP Kabupaten Malang,  Firmando H Matondang, menjelaskan, dalam penertiban ini, sejatinya ada 8 reklame  yang disasar. Yakni, 4 di Kecamatan Kepanjen, dan 4 di Kecamatan Bululawang. “Reklame ini  telah habis masa berlaku ijin atau pajak tayang. Selain itu  pemasangan reklame yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame,” katanya, Selasa (27/12/2022) siang.

Firmando H Matondang

Namun dalam pelaksanaannya, petugas hanya menertibkan 4 reklame. Sedangkan 4 reklame lainnya tidak ditertibkan  (tidak dibongkar) karena pemilik reklame bersedia dan sanggup membayar pajak yang selama ini belum dibayar kepada  UPT Bapenda Bululawang.

Petugas Satpol PP dan Bapenda Kabupaten Malang melepas rekalme nakal, yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (26/12/2022) siang.

“Jadi, reklame yang dibongkar ini karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame. Namun dari 8 yang akan ditertibkan, hanya 4 yang ditertibkan. Sedangkan  4  reklme lainnya  tidak ditertibkan (tidak dibongkar) karena pemilik reklame bersedia dan sanggup membayar pajak yang selama ini belum dibayar kepada  UPT Bapenda Bululawang,” kata Firmando.

Firmando menambahkan, Operasi Gabungan Satpol PP (Bidang P2D) dan Badan Pendapatan Kabupaten Malang serta UPT Bapenda Bululawang ini secara keseluruhan berjalan  lancar, aman, dan kondusif. (bri/mat)