Sanksi Dewan Kehormatan PWI Dilaksanakan, Kasus Dana UKW BUMN Selesai
2 min readJAKARTA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun, akhirnya menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan PWI.
HAL INI seperti yang tertuang dalam pers rilis DK PWI Pusat soal dana UKW BUMN yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Jumat (28/06/2024) siang. “Semua sanksi dan rekomendasi telah kami terima dan laksanakan sebagai bentuk kepatuhan kepada keputusan DK, ” kata Hendry didampingi Ketua Dewan Kehormatan, Sasongko Tedjo, usai rapat pleno yang diperluas Pengurus PWI.
Hadir dalam rapat itu, Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar, Kamis (27/06/2024) di Kantor PWI, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta.
Ada tiga keputusan penting dalam rapat tersebut. Pertama, Pengurus Harian PWI Pusat menerima keputusan sanksi dan rekomendasi DK, termasuk pengembalian dana cashback sebesar Rp.1.080.000.000 dan pertanggungjawaban dana fee sebesar Rp 691.000.000 yang sebagian masih dalam proses.
Kedua, menerima pengunduran diri dari kepengurusan tiga pengurus, yakni Sekjen Sayid Iskandar, Wabendum Mohammad Ihsan dan Syarif Hidayatullah yang sebelumnya diminta DK dikeluarkan dari kepengurusan. Ketiga, pergantian pengurus yang telah mengundurkan diri dilaksanakan sekaligus pergantian pengurus lain berdasarkan kebutuhan organisasi.
Setelah keputusan dan sanksi DK dilaksanakan, Ketua Umum dan Ketua DK bersepakat mengakhiri kemelut yang mendera organisasi wartawan terbesar dan tertua itu dalam beberapa bulan terakhir.
Pada kesempatan itu, Sasongko menjelaskan terkait dugaan terjadinya korupsi yang santer diberitakan di media. Dewan Kehormatan, sesuai tugasnya, memastikan apakah ada pelanggaran PD PRT, Kode Etik, dan Kode Perilaku. Dengan dikeluarkannya sanksi, memang terjadi pelanggaran. Namun DK tidak pernah menyatakan ada atau tidaknya korupsi, karena itu sudah masuk ranah hukum.
Yang selama ini disebutkan adalah dugaan penyalahgunaan keuangan. Setelah dikembalikan dan dipertanggungjawabkan, barulah semua dinyatakan selesai. Sasongko Tedjo dan Hendry sepakat semua permasalahan yang terjadi hendaknya dijadikan pelajaran berharga bagi PWI. Pengelolaan organisasi, terutama keuangan, harus semakin transparan dan akuntabel. (mat)