Sambut Ramadhan, Kepanjen Gelar Doa Bersama
2 min readMALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Menyambut bulan suci Ramadhan, Muspika Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, melakukan dzikir dan doa bersama di Pendopo Kecamatan Kepanjen, Senin (07/05/2018) pagi.
ACARA yang dihadiri tokoh agama dan masyarakat ini berjalan khusyuk dan khidmat. Camat Kepanjen, Abai Saleh kepada awak media menuturkan, tujuan acara tersebut, selain menyongsong datangnya bulan puasa, juga untuk menciptakan kondusivitas wilayah Kecamatan Kepanjen.
“Dalam acara ini, kita libatkan masyarakat Kepanjen. Sebentar lagi bulan puasa. Dalam bulan tersebut ada pilkada. Kita ingin suasana Kepanjen tetap terjaga kondusif,” tutur Abai Saleh.
Menurut Abai, dalam acara dzikir dan doa tersebut, sengaja tidak mengundang kyai atau tokoh agama yang sudah terpandang. “Di Kepanjen ini sudah banyak tokoh agama yang mumpuni. Biar masyarakat Kepanjen sendiri yang terjun langsung dalam acara ini. Dengan begitu mereka akan merasa memiliki dan mau menjaga Kota Kepanjen. Kita hanya memfasilitasi,” terang Camat Kepanjen.
Abai Saleh juga berharap, dalam pelaksanaan pilkada yang bersamaan waktunya dengan bulan suci Ramadhan, tidak ada sweeping dari pihak tertentu yang tidak mempunyai kewenangan.
“Tujuan acara ini memang untuk menghindari hal semacam itu. Mari, dengan kesadaran sebagai warga Kepanjen, kita jaga bersama kondusifitas ini,”tegas Camat Kepanjen.
Berbanding terbalik dengan jajaran kecamatan yang proaktif menyambut bulan puasa, jajaran Pemkab Malang terkesan belum melakukan persiapan menjelang datangnya Ramadhan, khususnya terkait aturan tentang hiburan malam.
“Kita memang belum mengedarkan surat himbauan mengenai hal tersebut,” terang Kasatpol PP Kabupaten Malang, Holidin, melalui sambungan telepon.
Padahal peraturan bupati yang mengatur hiburan malam pada bulan Ramadhan itulah yang menjadi pegangan Satpol PP untuk melakukan razia. “Biasanya, kalau sudah mendekati puasa, perbup itu keluar. Seperti biasa, setelah ada perbup itu, tentunya kami akan melakukan operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam. Ada sanksi bagi yang melanggarnya,”pungkas Holidin. (diy)