Salah Tangkap, Terduga Teroris Dipulangkan
1 min readMALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Arifin (47), warga Jl. Kapi Sraba XI Blok 10 H nomor 12, RT. 04 / RW.16, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang sempat ditangkap Tim Densus 88 anti teror, Senin sore (14/05/2018), akhinya bisa bernafas lega. Dia dilepaskan beberapa jam setelah dimintai keterangan di markas Brimob Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“SETELAH rumah saya digeledah, saya dibawa. Tapi jam tujuh malam, saya sudah pulang ke rumah,” tutur Arifin, ditemui di rumahnya, Rabu (16/05/2018).
Ia menceritakan, peristiwa bermula saat isterinya, Siti Rohaida (48) membesuk ibunya di sebuah klinik di Surabaya, Jumat (11/05/2018) mengenakan cadar. “Waktu itu sedang ada razia Polisi. Mungkin karena istri saya sama adiknya bercadar, kemudian diinterogasi. Tapi itu tidak berlangsung lama. Hanya kesalahpahaman saja,” lanjutnya.
Selang beberapa jam, foto kartu tanda penduduk (KTP) milik Rohaida dan Rosalina tersebar di media sosial sebagai salah satu terduga teroris. Sehingga, hal ini berujung dengan penangkapan dirinya, yang diduga sebagai jaringan teroris.
Meski begitu, ia memaklumi tindakan petugas kepolisian yang berlebihan dengan bersenjata lengkap menggeledah rumahnya.
Menurutnya, peristiwa ini adalah sebuah pembelajaran bagi dirinya dan keluarga. Sebab, meski tidak dinyatakan berkaitan dengan terduga teroris, nama Arifin dan Siti Rohaida terlanjur buruk di mata masyarakat.
“Nggak papalah. Dosa saya bisa saja berkurang karena seluruh masyarakat menilai saya jelek. Buku yang diamankan, buku ngaji dan fiqih,” pungkasnya. (ide)