19 April 2024

`

Sakit, Kasek SMKN 10 Tak Hadiri Panggilan Jaksa

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang, Jawa Timur, DL (54) tidak datang dari panggilan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (02/06/2021). Dia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka dugaan korupsi di kantor Kejaksaan.

 

Tim Kejaksaan Negeri Kota Malang, menggeledah SMKN 10 Kota Malang.

 

“SEBAGAIMANA dijadwalkan, tersangka harusnya menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Namun yangbersangkutan tidak datang,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, SH, Rabu (02/06/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa didampingi Kasi Pidsus, Dyno Kriesmiardi.

Ia menambahkan, menurut keterangan kuasa hukumnya, Tirmidzi Husain, saat ini tersangka sedang sakit. Hal itu sebagaimana surat keterangan dokter yang diterima Kejaksaan melalui kuasa hukumnya. “Dari keterangan surat dokter, tersangka sakit asam lambung,” lanjutnya.

Di dalam surat keterangan itu juga disebutkan, yangbersangkutan butuh istirahat selama 3 hari. Untuk itu, pihak Kejaksaan melakukan pemanggilan untuk yang kedua kalinya. Kajari berharap, tersanka bisa hadir dalam pemanggilan itu.

“Hari ini juga kita layangkan panggilan yang kedua untuk pemeriksaan hari Senin, 7 Juni 2021. Kalau tidak datang lagi, tentu akan dievaluasi untuk langkah selanjutnya,” lanjutnya.

Andi mengaku, hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 11 saksi. Semuanya mendukung Kejaksaan. Kesebelas orang itu dari internal sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Cabang Malang, tim ahli yang melakukan pengecekan fisik bangunan, serta dari Musyawarah Kerja Kapala Sekolah (MKKS) SMK.

Tim Kejaksaan Negeri Kota Malang, menggeledah SMKN 10 Kota Malang.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Tirmidzi Husain SH, MH, membenarkan jika kliennya tidak hadir dalam pemanggilan. Ia juga menyebut jika klienya kooperatif untuk mengikuti proses hukum.

“Saya sudah jenguk klien saya, memang sedang di rumah sakit, dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan. Sudah ada surat keterangan dari dokter, sudah saya sampaikan ke Kejaksaan. Sehingga, dijadwalkan lagi, untuk pemeriksaan hari Senin,” terangnya.

Nantinya, lanjut Tirmidzi, jika klienya datang, akan membawa bukti–bukti sebagaimana dibutuhkan Kejaksaan.

Sebelumya, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menetapkan Kepala Sekolah SMK Negeri 10  Kota Malang sebagai tersangka  atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung ruang sekolah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang dari internal sekolah dan pihak lain.

“Untuk yang bersangkutan, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Kepala  SMK Negeri 10 Kota Malang. Kami sudah memintai keterangan beberapa orang dari internal sekolah,” terang. (aji/mat)