8 Oktober 2024

`

Sabu Bawa 2 Warga Malang Masuk Bui

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tamhuri  (32), warga Jl. Pahlawan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Heri (46), warga Jl. Sartono Gang 2, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, akhirnya menginap di hotel prodeo Polres Malang Kota.

 

Dua tersangka narkoba akhirnya masuk penjara.

SEBAB, Tamhuri alias TAH yang membeli sabu seberat 85 gram, ditangkap petugas terlebih dulu. Dari penangkapan itu, Polisi terus menginterogasi darimana mendapatkan barang sabu.

“TAH membeli barang dengan sistem ranjau di daerah Gadang. Tidak langsung dengan penjualnya. Namun akhirnya Polisi melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap penjualnya,” tutur Kasubag Humas Polres Malang Kota, Ni Made Seruni Marhaeni, Jum’at (06/07/2018).

Lebih lanjut Made menjelaskan, Heri alias HOI akhirnya berhasil diringkus di rumahnya. Dalam penangkapan itu, ditemukan barang bukti 11 gram sabu, ATM, dan sebuah timbangan.

“Tersangka HOI mendapatkan keuntungan dari menjual sabu. Dirinya membeli dari seseorang, yang masih DPO,  dengan harga Rp 1 juta, kemudian dijual  Rp 1,2 juta,” lanjut Made Marhaeni. (ide)