3 Desember 2024

`

Rumah Pendiri Arema Dieksekusi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Rumah pendiri Arema, Ir. Lucky Adrianda Acub Zaenal di Lembah Tidar Kavling 1, RT 05/RW 10, Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (26/10/2023) siang.

 

Rumah pendiri Arema, Ir. Lucky Adrianda Acub Zaenal di Lembah Tidar Kavling 1, RT 05/RW 10, Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (26/10/2023) siang.

 

PIHAK penggugat atau pemenang lelang atau pemohon eksekusi adalah Johanes Budijanto Widjaja, warga Surabaya. Dia menguasakan kepada Sumarno, SH, Advokat dan Konsultan Hukum.

Panitera Pengadilan Negeri Kota Malang, Rudi Hartono, menjelaskan tentang putusan eksekusi. Menurutnya, eksekusi dilakukan berdasarkan surat keputusan yang terdaftar di Kepaniteraan PN Malang Nomor 1355/PH/IX/2022 tanggal 16 September 2022.

Tim eksekusi dari PN Malang, mendatangi rumah pendiri Arema, Ir. Lucky Adrianda Acub Zaenal di Lembah Tidar Kavling 1, RT 05/RW 10, Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, untuk melakukan eksekusi, Kamis (26/10/2023) siang.

“Ketua PN Malang dimohon melaksanakan eksekusi pengosongan. Hasil pembelian lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019,” terang Panitera Pengadilan Negeri Kota Malang, Rudi Hartono, di lokasi eksekusi, Kamis (26/10/2023) siang.

Obyek eksekusi, lanjut Rudi, berupa barang tidak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan, sebagaimana SHM Nomor 2454, Luas 424 meter persegi milik Hendrawati Endah Noveni, istri Lucky Acub.

Namun, pelaksanaan eksekusi berjalan alot. Termohon tampak tetap mempertahankan obyek yang ditempati. Hingga akhirnya kedua pihak menemui kesepakatan bahwa termohon menyampaikan melalui kuasanya, obyek rumah akan dibeli kembali.

“Ada permintaan dari termohon melalui kuasa hukumnya bahwa ada pembicaraan dan kesepakatan untuk membeli kembali. Sehingga kami memberikan kesempatan kepada termohon maupun pemohon,” lanjut Rudi.

Namun, tambah Rudi, apabila ternyata ada wanprestasi dalam kesepakatan tersebut, maka pemohon bisa mengajukan permohonan ke pengadilan untuk dilaksanakan eksekusi. (aji/mat)