Rumah Pendiri Arema Akhirnya Dieksekusi
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Rumah pendiri klub sepakbola Arema, (alm) Lucky Acub Zaenal, di Jalan Lembah Tidar Kavling I RT 5/RW 10, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, akhirnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Malang, Selasa (28/11/2023) siang.

SEBELUMNYA, eksekusi sudah dilakukan pada Kamis (26/10/2023) lalu, namun gagal dilakukan, karena terjadi kesepakatan bahwa termohon bersedia membeli kembali. Namun setelah waktu yang disepakati lewat, akhirnya dilakukan eksekusi.

Pihak pemohon, Johannes Budijanto Widjaja, warga Margorejo Indah C-130 RT 3 RW 8, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Sedangkan termohon eksekusi adalah Hendrawati Endah Noveni, warga Jalan Lembah Tidar, Kavling I, RT 5/ RW 10, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, istri almarhum Lucky Acub Zaenal.
“Awalnya proses eksekusi pada Kamis (26/10/2023) lalu tertunda, karena ada kesepakatan antara pemohon dan termohon. Hasil kesepakatan itu, pihak termohon akan membeli kembali obyek rumah tersebut dengan jangka waktu 2 minggu,” terang Rudy Hartono, selaku Panitera PN Malang.
Namun, lanjut Rudi, setelah 2 minggu, hasil kesepakatan belum dilaksanakan, sehingga pemohon mengajukan kembali pelaksanaan eksekusi. Pelaksanaan eksekusi berjalan kondusif, tidak menemui kendala. Seluruh barang dikeluarkan dan diletakkan di depan rumah, dan ditutupi terpal atas permintaan termohon, meskipun pemohon sudah menyiapkan tempat untuk menampung. “Termohon meminta agar barang-barangnya diletakkan di depan rumah. Barang-barang tersebut kami tutupi dengan terpal agar tidak terkena hujan,” lanjutnya.

Rudy Hartono, selaku Panitera PN Malang, menegaskan, eksekusi pengosongan ini dilakukan berdasarkan hasil pembelian lelang. Berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019 terhadap barang tidak bergerak, sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor 2454, luas 424 meter persegi milik Hendrawati Endah Noveni.
Dari kesepakatan, aset rumah tersebut senilai Rp 3,75 miliar. Ini merupakan nilai yang diminta kliennya. Terdiri dari nilai lelang Rp 2,4 miliar, biaya pajak, biaya balik nama, biaya gugatan di pengadilan, dan kepengurusan sertifikat tanah.
Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi, Fariz Aldiano Modal, mengungkapkan, tetap akan berupaya melakukan pembelian kembali. “Tentunya kami akan membeli kembali atau buyback. Namanya putusan hukum, tetap kami hargai. Namun tetap kami upayakan untuk membeli kembali,” terangnya. (aji/mat)