Rumah Bagi PNS Dipermudah
3 min readPada 2018, pemerintah akan memberikan pembiayaan perumahan untuk 345 ribu unit. Rinciannya, sebanyak 120 ribu unit untuk Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR – FLPP), dan sebanyak 225 ribu unit untuk Kredit Pemilikan Rumah Selisih Suku Bunga (KPR SSB).
————————————–
Pemerintah juga akan melakukan Penyaluran Bantuan Pembiayaan Berbasis Tabungn (BP2bT) kepada 312 unit rumah, melakukan dekonsentrasi pendataan pembiayaan perumahan dan swadaya mikro perumahan untuk 34 provinsi, memberikan fasilitas penyiapan sebagai amanat UU Tapera yaitu RPP tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat untuk satu RPP, satu NSPK dan tiga dokumen
“Kami juga akan menerbitkan sertifikat laik fungsi bagi perumahan baru KPR FLPP di 20 kabupaten/kota, sehingga kualitasnya bisa menjadi lebih baik. Apalagi sekarang jumlah pengembang terus meningkat,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lana Winayanti seperti dikutip dari AntaraNews.Com Rabu (12/7/2017).
Sedangkan untuk rumah bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS), pemerintah akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat program tabungan bagi PNS dengan merevisi masa kerja dari lima tahun menjadi satu tahun sudah bisa mengambil tabungan perumahan.
“Saat ini, banyak PNS gagal mengambil rumah karena kendala BI checking. Jadi kami akan membuat program tabungan bagi PNS dengan masa kerja satu tahun,” kata Lana Winayanti.
Sementara itu, pemberian KPR FLPP akan semakin diperluas, termasuk memperbanyak bank umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bersedia memberikan fasilitas tersebut. “Meskipun tahun ini BTN tidak lagi mengucurkan KPR FLPP, tapi kami tetap optimistis bisa memperluas target hunian layak bagi MBR. BTN akan fokus pada pengucuran KPR Selisih Suku Bunga (SSB),” katanya.
Dia menjelaskan, KPR FLPP yang sudah disalurkan mencapai Rp 742,5 miliar untuk membiayai 5.897 unit rumah atau sekitar 16 % progress keuangannya. Padahal target pemerintah adalah mengucurkan pembiayaan sebesar Rp 4,5 triliun untuk 40 ribu unit rumah.
Sedangkan untuk KPR SSB, pemerintah sudah menyalurkan Rp 26,5 miliar guna membiayai sekitar 34.595 unit rumah atau masih 1,34 % progress keuangan. Padahal pemerintah sudah menyiapkan KPR SSB sebesar Rp 1,97 triliun untuk membiayai 239 ribu unit rumah.
Sedangkan untuk bantuan uang muka, pemerintah sudah menyalurkan sekitar Rp 145 miliar untuk membiayai sekitar 36.379 unit rumah atau progress keuangannya baru mencapai 12 %. Padahal pemerintah akan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 1,1 triliun untuk 278 ribu unit rumah.
“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembiayaan FLPP di semester II ini, pemerintah akan melakukan monitoring yang lebih ketat untuk lebih meyakinkan bahwa penyaluran FLPP telah tepat sasaran kepada MBR. Selain itu pemerintah akan melakukan sinergi dengan sumber pembiayaan jangka panjang lainnya untuk menurunkan beban fiskal pemerintah dalam pembiayaan jangka panjang perumahan,” ujarnya.
Secara umum, meskipun BTN tidak berperan serta lagi dalam menyalurkan KPR FLPP di tahun 2017, masih ada 29 bank penyalur yaitu 7 Bank Umum dan 22 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bank Umum yang menjadi penerbit KPR bersubsidi, yaitu Bank BRI (konvensional dan syariah), Bank Mandiri (konvensional), Bank BNI, Bank Artha Graha, Bank BTPN dan Bank Mayora.
Sedangkan BPD yang berpartisipasi adalah Bank Sumut, Bank Riau Kepri, Bank Jambi, Bank Sumselbabel, Bank Nagari, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Kaltim, Bank BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank BPD DIY, Bank NTB, Bank NTT, Bank Sultra, Bank Sulutgo, Bank Sulselbar, Bank Kalbar, BJB Syariah, BPD Papua, BPD Sulteng, dan BPD Bali.
Untuk mendukung pencapaian Program Satu Juta Rumah, khususnya pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mendapatkan bantuan subsidi, pemerintah telah meningkatkan sinergi dengan seluruh stakeholders perumahan, yaitu pemerintah daerah, para pengembang, dan lembaga keuangan bank.
Sinergi dengan pemerintah daerah dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan PP No. 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR. Dalam PP tersebut hal yang diatur di antaranya adalah penyederhanaan perizinan bagi pembangunan rumah dalam skala 0,5 – 5 Ha, penyederhanaan pengurusan penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan, dan menjamin pembangunan rumah yang memenuhi standar layak huni untuk perlindungan konsumen. (*)